Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pergelaran Masak Mi Balap akan Pecahkan Rekor Muri

ari terakhir pergelaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Fair di Lapangan Merdeka Medan, pada 29 November 2015 juga diselenggarakan memasak mi balap

Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Hari terakhir pergelaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Fair di Lapangan Merdeka Medan, pada 29 November 2015 juga diselenggarakan kegiatan memasak mi balap.

Rencananya 150 pedagang mi balap akan berpartisipasi dalam acara yang memecahkan Rekor Muri Indonesia.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan, M Husni mengatakan, kegiatan memasak mi balap akan berlangsung dihari ketiga (terakhir) PBB Fair.

Namun, pedagang tidak sekedar memasak sebab cara memasak akan dipandu chef ternamaan asal ibu kota.

"Kegiatan memasak mi balap ditargetkan akan masuk dalam Rekor MURI".

"Direncanakan, 50 sampai 150 pedagang mie balap akan memasak mi balap untuk disajikan kepada seluruh yang hadir di Lapangan Merdeka".

BERITA REKOMENDASI

"Mi balap yang dimasak harus benar-benar enak dan akan diperhitungkan kecepatan memasaknya," katanya melalui pers rilis yang diterima Tribun Medan (Tribunnews.com, Network), Senin (9/11/2015).

Dia menambahkan, dipilihnya mi balap sebagai masakan yang disajikan untuk para pengunjung PBB Fair lantaran mi balap merupakan makanan khas Medan, Sumatera Utara.

Apalagi, di daerah lain tidak mudah menemukan mi balap.

"Kita pilih masak mi balap lantaran masakan asli Kota Medan. Di daerah lain tidak ada mi balap, sudah itu dikonsumsi masyarakat mulai strata kelas bawah sampai atas," ujarnya.

Menurutnya, rangkaian acara yang dikemas dalam PBB Fair ini semoga dapat menyadarkan masyarakat untuk membayar PBB.


Bahkan, dispenda telah membebaskan denda bagi masyarakat yang terlambat membayar PBB tahun ini.

"Pada acara itu, kami akan melakukan pemutihan denda bagi masyarakat yang belum membayar pajak di tahun-tahun sebelumnya".

"Artinya, masyarakat cukup membayar PBB sesuai dengan nilai pokok yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," ungkapnya. (*/tio/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas