Pemilik 78,1 Kg Sabu Gunakan Uangnya untuk Beli Kendaraan Mewah dan Tanah
Bos sabu Abdullah, dan Hamdani terduga kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg dibidik dengan pasal pencucian uang dari hasil peredaran narkoba.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Bos sabu Abdullah, dan Hamdani terduga kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg dibidik dengan pasal pencucian uang dari hasil peredaran narkoba.
Uang hasil peredaran narkoba digunakan untuk membeli kendaraan mewah dan tanah yang kini sudah disita petugas.
Pantauan Tribunnews.com, dalam persidangan kali ini, istri dan keluarga turut mendampingi pria bertubuh tambun itu.
Keluarga selalu datang tiap digelar persidangan untuk melihat dan bertemu langsung dengan Abdullah. Bahkan Abdullah terlihat sangat senang atas kedatangan anggota keluarganya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Idi secara bergantian membaca dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (9/11/2015).
Abdullah dan Hamdani didampingi penasihat hukumnya, Sayuti Abubakar SH dan Zulfiansyah SH.
JPU dalam dakwaannya antara lain menyampaikan, Abdullah melakukan bisnis peredaran narkoba jenis sabu-sabu sejak 2011 hingga 2015. Aset yang dibeli Abdullah, yaitu empat unit mobil mewah merek Toyota Vellfire BK 89 DL, BMW BK 86 ML, Nissan Xtrail BK 1586 OG, dan Honda CRV BL 9 DL.
Abdullah juga menggunakan uang hasil narkoba tersebut untuk membeli tanah dengan jumlah 11 bidang tanah yang berada di Aceh Timur dan sebidang di Binjei sesuai sertifikat yang disita.
Sedangkan Hamdani menggunakan uang hasil peredaran narkotika tersebut dengan membeli satu unit mobil Nissan Juke BK 1980 QH. Selain itu, petugas juga berhasil menyita uang sebesar Rp 965.400.000 dalam rekening BNI milik Hamdani.
Perbuatan keduanya diancam dengan dakwaan Primer atau Subsider Pasal 137 huruf a atau b UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, diancam dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa, Sayuti Abubakar mengatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) secara tertulis.
Majelis hakim yang diketuai majelis Syamsul Qamar SH MH dibantu oleh hakim anggota Eddy SH dan Eliyurita SH MH menunda sidang hingga Senin 23 November 2015.
Saat ini Abdullah dan Hamdani masih menjalani masa persidangan dalam kasus terduga kepemilikan sabu-sabu seberat Rp 78,1 kg.
Kasus ini juga melibatkan dua rekannya yang lain, yaitu Hasan basri dan Samsul Bahri. Keempat terdakwa saat ini ditahan di Rutan Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.