Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 8 Tahun Pasien Tersandera di RSKM Akhirnya Dibolehkan Pulang

Pihak Rumah Sakit Kristen Mojowarno (RSKM) akhirnya memperbolehkan Galang Sunarno (8) pulang, Senin (16/11/2015).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bocah 8 Tahun Pasien Tersandera di RSKM Akhirnya Dibolehkan Pulang
Surya/Miftah Faridl
Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sidoarjo terkait pembangunan rusunawa. 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Pihak Rumah Sakit Kristen Mojowarno (RSKM) akhirnya memperbolehkan Galang Sunarno (8) pulang, Senin (16/11/2015).

Galang adalah pasien rawat inap yang sebelumnya selama 10 hari tertahan di RSKM karena orang tuanya belum bisa melunasi tunggakan biaya.

Galang diperbolehkan pulang setelah keluarga bocah 8 tahun tersebut memperoleh bantuan dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang menjamin akan melunasi biaya pengobatan selama di RSKM.

Direktur RSK Mojowarno dr Tjatur, menjelaskan, setelah pihaknya mengetahui keluarga pasien tidak bisa membayar biaya pengobatan, akhirnya memberikan kesempatan keluarga untuk mengurus BPJS.

"Kami sudah memberikan jalan keluar kepada orang tua pasien untuk mengurus BPJS. Setelah diurus, ternyata berhasil. Meskipun harus menunggu hingga kartu tersebut aktif dua minggu lagi, kami sudah mempersilakan pasien untuk pulang sore kemarin," jelasnya, Selasa (17/11/2015).

Menurutnya, BPJS menjamin seluruh pembiayaan sehingga pihaknya memperbolehkan pasien pulang.

"Pada prinsipnya, kami tidak ingin menahan pasien. Tapi aturan rumah sakit setiap pasien yang akan puang harus sudah melunasi biaya administrasi atau memberikan jaminan, maka kami tidak bisa berbuat banyak. Dan setelah BPPJS menjamin, kami memperbolehkan Galang untuk pulang," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Tjatur juga menuturkan, pada awal masuk Galang ke RSKM sudah disetujui keluarga dicatat sebagai pasien umum bukan peserta BPJS karena memang tidak terdaftar.

"Ketika itu keluarganya menyetujui sebagai pasien umum. Termasuk ketika itu kami sudah sampaikan segala sesuatu yang harus menjadi tanggung jawab keluarga setelahnya. Yakni membayar biaya pengobatan sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.

Ia sudah mempersilakan keluarga bermusyawarah jika merasa keberatan dengan prosedur rumah sakit.

"Saat itu tidak ada keluhan dan keberatan dari keluarga. Karena itu kami kaget ketika setelah pasien sembuh keluarga keberatan dengan pembiayaan tersebut," tandasnya.

Lilik Agustian, warga Dusun Mojowangi Desa/Kecamatan, Mojowarno ibunda Galang mengaku senang karena anaknya tidak lagi tertahan di rumah sakit.

"Setelah ini anak saya sudah bisa dirawat di rumah dan bisa segera sekolah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Galang Sunarno, masih belum bisa pulang ke rumahnya meski proses operasi dan perawatannya di RSKM sudah tuntas.

Pasalnya, keluarga bocah kelas dua SD tersebut tidak mampu melunasi tunggakan pembiayaan yang sudah ditetapkan pihak RSK tersebut.

Dari total biaya Rp 22,3 juta, pihak keluarga baru bisa membayar Rp 3 juta.

Galang dioperasi 27 Oktober karena mengidap penyakit invaginasi atau masuknya usus kecil ke bagian usus besar.

Seharusnya sudah dibolehkan pulang 5 November lalu jika dia bisa membayar semua biaya pengobatan.

"Tapi, karena saya belum bisa melunasi tunggakan, akhirnya Galang tidak diperbolehkan pulang dan ini menambah beban bagi saya karena tetap setiap biaya rawat inap selama berada di sini terus membengkak," katanya ketika itu.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas