Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecap Simpan Dua Bungkus Sabu dalam Kotak Rokok

Polisi mengamankan Fa alias Kecap (35) berikut sabu-sabu dan alat isap dari kediamannya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kecap Simpan Dua Bungkus Sabu dalam Kotak Rokok
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Sejumlah tersangka kasus narkoba saat hendak dibawa ke Kantor Badan Narkotika Kabupaten Nunukan untuk menjalani pemeriksaan urine. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi mengamankan Fa alias Kecap (35) berikut sabu-sabu dan alat isap dari kediamannya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Kasubag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi mengatakan, dari tangan Kecap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan dua bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik transparan ukuran berbeda.

Kronologis penangkapan Kecap berawal saat Polisi menerima laporan dari masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Minggu (15/11/2015) sekitar pukul 22.00 Tim Buser Satreskoba Polras Nunukan melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara di Jalan Pahlawan tepatnya di sekitar belakang Kantor Telkom, Kecamatan Nunukan.

"Setelah menemukan Kecap, tim buser langsung melakukan pemeriksaan dan pengeledahan di rumah yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (17/11/2015).

Polisi menemukan sabu-sabu milik Kecap di atas bantal sofa yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild.

Berita Rekomendasi

"Di dalamnya ditemukan dua bungkus plastik yang diduga berisi sabu sabu," ujarnya.

Atas kepemilikan sabu-sabu tersebut, Kecap langsung digelandang ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Kecap mengaku membeli sabu-sabu itu dari Bn. Sabu-sabu seharga Rp5 00.000 itu dibelinya sehari sebelumnya.

"Bn ini warga Pasar Baru yang kini menjadi target Polisi," katanya.

Atas perbuatannya itu, Kecap dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas