Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Ijazah Palsu, Lima Guru PNS di Pamekasan Dituntut Hukuman Percobaan

Lima PNS guru yang tersandung kasus penggunan ijazah palsu dalam program sertifikasi dituntut hukuman percobaan dan membayar denda Rp 1,5 juta.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pakai Ijazah Palsu, Lima Guru PNS di Pamekasan Dituntut Hukuman Percobaan
surya/anas miftakhudin
Parada terdakwa pemalsu ijazah mendengarkan pembacaan tuntutan mereka di PN Surabaya, Selasa (17/11/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Lima PNS guru yang tersandung kasus penggunan ijazah palsu dalam program sertifikasi dituntut hukuman percobaan dan membayar denda Rp 1,5 juta.

Tuntutan itu terungkap dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (18/11/2015).

Kelima PNS itu adalah Adi Suhartono (47), warga Pamekasan, Siti Rustantina (50), warga Pamekasan, Joni Frondedi (51), warga Sumenep, Agus Purwanto (45), warga Mojekerto, dan Moh Mondir (48), warga Bangkalan.

Meski dinyatakan terbukti melanggar Pasal 68 Ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), kelima terdakwa ini tak perlu merasakan pengapnya terali jeruji penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadilah SH dari Kejari Surabaya, kelima guru ini hanya dituntut hukuman percobaan dan membayar denda Rp 1,5 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tuntutan yang dibacakan saat sidang yang digelar di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.

"Menuntut terdakwa, masing-masing 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun," ucap Fadilah saat membacakan tuntutannya.

Berita Rekomendasi

Usai pembacaan tuntutan, Kelima terdakwa mengaku tidak memahami tuntutan jaksa, hingga akhirnya ketua majelis hakim, Mateus yang menyidangkan perkara ini menjelaskan ulang tuntutan jaksa.

Setelah mengerti, terdakwa yang didampingi salah seorang tim pembelanya dari Priyo Utomo Ascociates, mengaku tidak mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Secara lisan, kami hanya minta keringanan hukuman saja majelis," ucap sang pengacara kepada hakim Mateus.

Hakim Mateus menunda pembacaan putusan perkara, mengingat salah satu hakim anggota sedang menjalani pendidikan dan pelatihan.

"Bu Sri Purnawati sedang diklat, maka putusan perkara ini ditunda selama satu minggu," ucap Mateus pada jaksa dan para terdakwa.

Para terdakwa menggunakan ijasah palsu untuk kepentingan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Ijazah palsu Universitas PGRI Adi Buana itu diungkap saat petugas Universitas PGRI Adi Buana melakukan verifikasi data sertifikasi.

Bahwasanya universitas itu ditunjuk oleh Kemendikbud menjadi penyelenggara verifikasi data peserta PLPG.

Setelah dicek oleh petugas, ternyata ijazah fotokopi yang dilegalisir milik para terdakwa dinyatakan palsu.

Bahkan para terdakwa tidak tercatat dan tidak pernah kuliah di Universitas PGRI Adi Buana.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas