Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Jawa Barat Minta Naik Gaji 25 Persen

Buruh dari berbagai serikat pekerja menggeruduk rumah dinas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menuntut hal tersebut, Jumat (20/11/2015).

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buruh Jawa Barat Minta Naik Gaji 25 Persen
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Demo buruh di rumah dinas gubernur Jabar, Jumat (20/11/2015) 

Laporan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) menolak putusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang mengacu upah minimum provinsi (UMP) dan PP No 78 tahun 2015. ABJ meminta UMK di 27 kota/kabupaten Jawa Barat naik 25 persen.

Buruh dari berbagai serikat pekerja menggeruduk rumah dinas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menuntut hal tersebut, Jumat (20/11).

Selain itu, buruh juga meminta pemerintah provinsi Jawa Barat tidak menggunakan PP No 78 tahun 2015 dalam menetapkan UMK hari ini.

"Sekali lagi kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengabaikan PP No 78 tahun 2015. Karena pada dasarnya tiddak ada pelanggaran hukum jika mengabaikannya. Karena ada tujuh peraturan menteri yang berkaitan dengan PP itu belum disahkan," kata Koordinator ABJ, Roy Jinto kepada Tribun di depan rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan, Jalan Kebon Jukut, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jumat (20/11).

Ribuan buruh berunjuk rasa di rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan, Jalan Kebon Jukut, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jumat (20/11).

Buruh-buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja itu memenuhi ruas jalan yang mengarah ke Jalan Cicendo dan Jalan Otista sejak siang tadi.

Berita Rekomendasi

Aksi hari ini merupakan lanjutan aksi sebelumnya yang menolak penetapan upah minimum menggunakan PP No 78 tahun 2015.

Sebelumnya, gubernur tak menggubris tuntutan para pedemo. Adapun hari ini Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat akan memutuskan upah minimum untuk 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.

"Kami kecewa kenapa Gubernur Jawa Barat sampai kekeh dan memasang badan untuk menggunakan PP No 78 tahun 2015 untuk memutuskan upah minimum," ujar Roy.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas