Memang Apes Pemilik Inul Vista Manado Ini, Sudah Rugi Rp 8 Miliar dan Jadi Tersangka Pula
Tak terima dengan status yang disandang DJ, Penasehat Hukum Lucky akan melakukan penangguhan penahanan jika DJ akan ditahan usai pemeriksaan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - DJ tak menyangka dirinya saat ini berstatus sebagai tersangka atas terjadinya tragedi Inul Vizta Manado pada Minggu (25/10/2015) sekitar pukul 00.30 Wita.
Ibaratnya Sudah jatuh tertimpa tangga pula, owner Inul Vizta ini. Senin (23/11/2015) ini, kali pertama dipanggil berstatus sebagai tersangka.
Saat berada di ruang penyidik, DJ tampak tenang, kala itu DJ memakai baju bergaris-garis dan celana jeans didampingi pengacaranya.
Penasehat hukun DJ yakni Lucky Schramm SH mengatakan, saat kliennya berada di ruang penyidik, sebanyak 30 pertanyaan dilayangkan kepada kliennya.
Tak terima dengan status yang disandang DJ, Penasehat Hukum Lucky akan melakukan penangguhan penahanan jika DJ akan ditahan usai pemeriksaan.
"Kenapa ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil Labfor menyatakan ada dugaan sabotase atau sengaja dibakar. Dan juga banyak urusan yang harus klien kami lakukan, dia harus mengurus bisnis, jika ditahan pasti bisnisnya akan terabaikan," Jelas Lucky.
Dikatakannya, pihaknya menghormati proses hukum, untuk penahanan tergantung pihak penyidik.
"Saat ini keadaan DJ masih kurang baik. Ia kurang sehat, tapi demi kelancaran pemeriksaan dia datang, agar kasus ini cepat selesai," katanya.
Ditambahkannya, kliennya memang belum berpengalaman dalam bidang karaoke.
"Sampai saat ini klien kami tidak paham apa yang terjadi, karena ia masih baru dalam dunia karoke, begitu juga biaya santunan para korban hanya ditangani DJ. Sudah diberikan santunan kepada korban, korban yang memiliki anak yang masih sekolah juga klien kami berikan behasiswa," ujarnya.
Sampai saat ini kerugian yang dialami pihak Inul Vizta Manado sudah mencapai Rp 8 miliar.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana Mandagi mengatakan, ditetapkan sebagai tersangka karena, DJ melanggar pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan kematian.
"Kami terus lakukan pemeriksaan, sampai saat ini sudah 23 saksi yang kami periksa. Mungkin ada tersangka baru, kita lihat siapa yang bertanggungjawab digedung itu," pungkas mantan densus 88 ini.