Gaji Tim Ahli DPRD Medan Rp 500 Ribu Per Jam Rawan Penyelewengan
Pengangkatan 54 tenaga ahli di lingkungan DPRD Medan yang gajinya Rp 50 ribu per jam mendapat tanggapan kritis masyakarat.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Abul Muamar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengangkatan 54 tenaga ahli di lingkungan DPRD Medan menuai sorotan tajam Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Direktur Eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum, menilai DPRD Medan sedang berupaya menguras uang rakyat dengan berbagai modus, satu di antaranya mengangkat tim ahli yang honor per jamnya mencapai Rp 500 ribu.
Ia menilai langkah DPRD Medan dan Sekretaris DPRD Medan tentang penambahan dan perubahan kelompok tim pakar dan tim ahli alat kelengkapan DPRD Medan tentang rekrutmen dan penetapan honornya cenderung sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan ini menjadi ajang pemanfaatan uang negara bagi kerabat anggota dewan tanpa kriteria jelas.
"Pengisian tim pakar atau tim ahli sebanyak itu (54 orang) merupakan salah satu muslihat DPRD Kota Medan untuk tetap melestarikan KKN, karena rawan penyelewengan dalam rekrutmennya," kata Rurita, Senin (23/11/2015).
Selain perekrutan tenaga ahli tersebut tidak memiliki urgensi bagi DPRD Medan, juga dilakukan tanpa transparan, sehingga mempertegas indikasi adanya KKN.
"Apa yang menjadi latar belakang dan urgensinya sehingga DPRD memerlukan tenaga ahli sebanyak itu? Bagaimana dengan pola rekrutmennya? Adakah lembaga ahli yang dilibatkan misalnya psikolog atau pihak ketiga yang kredibel? Rekrutmen harus transparan, dan diumumkan secara terbuka kepada khalayak," kata Rurita.
Rurita pun mempertanyakan dari mana dasarnya tenaga ahli tersebut bisa digaji sampai Rp 500 ribu per jam.
"Dan atas perekrutan ini, ada dua kemungkinan. Sekwan bekerja melampaui kewenangannya, atau Sekwan sedang dijadikan tameng oleh anggota dewan. Sekwan harus menjelaskan ini ke masyarakat. Apa dasar penetapan honor Rp 500 ribu per jam itu. Adakah orang-orang tersebut adalah titipan orang-orang tertentu atau hanya mencatut nama-nama dari para kerabat. Dan siapa yang menyeleksi orang-orang tersebut sehingga disebut tenaga ahli," kata dia.
Beberapa kebijakan lainnya di DPRD lain yang pernah menjadi sorotan adalah pengadaan alat fitness dan pembuatan Buletin Medan Mantap, serta dugaan perjokian dalam urusan kunjungan atau tugas kerja ke luar kota.
Munculnya tenaga ahli diperkuat dengan terbitnya Keputusan Sekretaris DPRD Medan Nomor 800/9391/Sekrt/DPRD/X/2015 Tentang Perubahan Kelompok Tim Pakar/Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Tahun 2015, dengan berlandaskan Pasal 124 Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Medan Nomor 171/3749/DPRD/2015 tertanggal 13 April 2015 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Medan.