Pelindo III Tetap Diminta Mengubah Akta Perusahaan
"Kami diminta buat anak usaha dan merubah akte, padahal Pelindo sudah jadi BUP," ujar General Manager Pelindo III Cabang Semarang, Tri Suhardi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pelindo III Cabang Semarang, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan Sekda Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat bersama di kantor Sekda Provinsi Jateng, Selasa (24/11/2015).
Rapat itu dilakukan untuk mendengarkan langsung seperti apa kondisi di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang terkait penghentian bongkar muat oleh KSOP.
"Jadi bukan rapat pengambilan keputusan, Sekda mau mendengarkan laporan seperti apa di Pelabuhan Tanjung Mas," kata General Manager Pelindo III Cabang Semarang, Tri Suhardi, kepada Tribun Jateng.
Tri menuturkan, dalam rapat tersebut, KSOP tetap meminta Pelindo III Cabang Semarang agar mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM).
Sementara dalam syarat pengurusan SIUPBM yang diminta Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pelindo harus membuat perusahaan khusus bongkar muat dan merubah akte perusahaan.
"Kami diminta buat anak usaha dan merubah akte, padahal Pelindo sudah jadi BUP (Badan Usaha Pelabuhan) yang di dalamnya sudah ada tugasnya mencakup bongkar muat," kata dia.
Sementara itu, Manajer Operasi Pelindo III Cabang Semarang, Recky Julius Uruilal, mengatakan pihaknya telah mengajukan SIUPBM ke BPMD namun tidak diberikan.
"Syaratnya harus buat anak perusahaan khusus bongkar muat, itu melanggar aturan yang sudah ada," urai Recky.