Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Hukum Dua Penjambret Dosen MDP Palembang Ditolak

Putusan hakim praperadilan disambut baik oleh keluarga korban penjambretan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Upaya Hukum Dua Penjambret Dosen MDP Palembang Ditolak
SRIPO/WELLY HADINATA
Kedua belah pihak saat menunjukan surat menyurat atas gugatan praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Togar SH di PN Klas I Palembang, Kamis (26/11/2015) 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Upaya hukum dua tersangka kasus jambret yang melakukan gugatan praperadilan atas tindakan penangkapan dari pihak kepolisian, akhirnya kandas dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (26/11/2015).

Hakim praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Togar SH MH, memutuskan penangkapan dan penahanan yang dilakukan petugas Polresta Palembang dan Polsek IT Palembang sah menurut aturan hukum.

"Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon (keplisian) sudah sah menurut hukum dan permohonan dari pemohon (kuasa hukum penjambret) ditolak," ujar Togar saat memimpin persidangan.

Kuasa hukum dari termohon yang diwakili AKBP Alex Noven SH MH dari Binkum Polda Sumsel mengatakan, putusan hakim praperadilan jelas, bahwa prosedur penangkapan terhadap kedua tersangka tidak menyalahi aturan.

Petugas yang melakukan penangkapan dilengkapi dengan surat perintah dengan dasar laporan dari pihak keluarga korban kasus penjambretan yang korbannya meninggal dunia.

"Proses penangkapan sesuai aturan dan sah menurut hukum. Petugas di lapangan tidak melanggar aturan dan surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu atas putusan hakim prapedilan, Sulyaden SH, kuasa hukum dari pihak pemohon gugatan praperadilan, menyatakan menerima atas putusan hakim.

Sebelumnya dua penjambret atas nama Dipo alias Aan (25) dan Ari (27), menggugat praperadilan yang ditujukan kepada Kapolresta Palembang dan Kapolsek Ilir Timur (IT) I Palembang atas tindakan penangkapan kepada keduanya yang tidak sesuai prosedur.

Putusan hakim praperadilan disambut baik oleh keluarga korban penjambretan.

Hendrawan, kakak korban ketika ditemui usai persidangan mengaku lega terhadap putusan hakim dan berharap kasus ini dapat segera selesai serta pelaku mendapat hukuman setimpal.

"Dengan selesainya sidang praperadilan ini diharapkan polisi dapat segera melengkapi berkas kedua tersangka untuk dapat terus dilanjutkan ke persidangan," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dipo alias Aan (25) dan Ari (27) diringkus Unit Intelkam Polresta Palembang di kediamannya masing-masing, Minggu (8/11/2015). sekitar pukul 16.30 WIB.

Namun untuk tersangka Dipo alias Aan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan satu kali tembakan pada bagian kaki.

Petugas menilai tersangka Aan berusaha melarikan diri saat hendak di bawa ke kantor polisi.

Kedua tersangka Dipo alias Aan dan Ari, merupakan pelaku penjambretan terhadap korban Leni (29), dosen STIK MDP Palembang di Jalan Bay Salim kawasan Rambang Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang Kamis (8/10/2015) sekitar pukul 17.00.

Korban pun terjatuh dari sepeda motornya dan kemudian dirawat di rumah sakit. Namun setelah mendapatkan perawatan dengan kondisi luka pecah pembuluh darah, akhirnya korban meninggal dunia pada Senin (12/11/2015) di RS RK Charitas Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas