Ini Modus Baru Pemalsuan, Uang Rp 2000 "Disulap" Jadi Rp 50 Ribu
Pembedanya jika diterawang muncul hologram Pangeran Antasari dalam uang pecahan Rp 50 ribu palsu padahal hologram itu mestinya ada di uang Rp 2000
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Sindikat pemalsu uang seakan terus bereksperimen untuk mendapatkan kualitas uang palsu terbaik agar dapat mengelabui masyarakat.
Polres Banyuasin membongkar penyebaran uang palsu dengan modus baru yakni menggunakan uang kertas asli sebagai bahan uang kertas palsu dengan nilai yang berbeda.
Adapun modus yang digunakan adalah dengan melakukan proses “bleaching” atau diputihkan uang pecahan dua ribu sehingga menjadi polos, kemudian dicetak kembali menjadi uang pecahan Rp 50 ribu.
Praktik tersebut terungkap dari masyarakat yang mendapatkan uang pecahan Rp 50 ribu yang memiliki hologram Pangeran Antasari.
“Secara fisik uang palsu yang kita amankan nyaris sempurna mirip dengan uang asli karena bahan yang digunakan adalah uang asli namun nilainya jauh berbeda, yakni Rp 2 ribu menjadi Rp 50 ribu, pembeda hanya terlihat saat diterawang karena akan muncul hologram Pangeran Antasari dalam uang pecahan Rp 50 ribu palsu itu,” ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Julihan Muntaha Sik melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Agus Sunandar Sik, Jumat (27/11/2015).
Ia memaparkan, terdapat foto dan hologram pahlawan Antasari yang ada dalam pecahan uang Rp 2.000 sementara untuk pecahan Rp 50 ribu rupiah terdapat foto dan hologram pahlawan I Gusti Ngurah Rai.
Proses “bleaching” yang dilakukan kemungkinan tidak dapat menghapus hologram tersebut sehingga masih nampak terlihat jelas.
Ukuran keduanya yang nyaris sama juga semakin menyulitkan, perbedaan hanya terdapat pada panjang kedua uang tunai tersebut yang terpaut sekitar lima sentimeter.
Uang tunai pecahan Rp 50 ribu lebih panjang dibandingkan uang pecahan Rp 2 ribu rupiah.
“Setelah melakukan penyelidikan beberapa lama , kami mengamankan tersangka Hermannul yang menyebarkan uang palsu tersebut beserta uang palsu pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 30 lembar atau Rp 1,5 juta dan saat ini telah ditahan di Polres Banyuasin,” jelasnya.
Uang palsu tersebut saat ini telah diserahkan ke perwakilan Bank Indonesia cabang Palembang guna diteliti lebih lanjut.
Sementara tersangka, akan dijerat pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu, dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Pihaknya menegaskan juga tengah melakukan pengejaran terhadap orang yang bersinisial Z warga Jambi yang berdasarkan pengakuan tersangka memjadi pemasuk uang palsu tersebut.
Hingga akhirnya dapat mengungkap sindikat peredaran uang palsu dengan modus baru ini.
Sementara itu, Hermannul (35), warga Kelurahan Kayuare Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin mengaku tidak mengetahui uang yang dimilikinya merupakan uang palsu.
Uang tersebut didapatkannya dari rekannya, Z warga Jambi sebagai pelunasan hutang piutang yang terjadi antara mereka.
“Saya tidak tahu uang itu palsu, uang itu baru saja dapatkan dari kawan yang sengaja mampir dan melunasi hutangnya,” ungkapnya.
Ia mengaku seandainya mengetahui uang yang dibawanya palsu tentu dirinya tidak menerimanya, apalagi sampai menggunakannya di wilayah sekitar rumahnya di kelurahan Kayu Are Kuning.
Menurutnya dirinya juga menjadi korban penyebaran uang palsu tersebut dan menolak jika disebut sebagai jaringan sindikat uang palsu itu.
“Jika saya tahu itu merupakan uang palsu, tidak mungkin saya menyebarkannya di kawasan rumah saya sendiri, tentu akan sangat mudah terungkap,” tegasnya. (jon/TS)