Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Diduga Mendalangi Pengepulan Premium Subsidi Ilegal di Perairan Karimunjawa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng hingga masih mendalami keterlibatan WNA yang mengotaki kapal tanker pengepul premium subsidi ilegal.

Editor: Y Gustaman
zoom-in WNA Diduga Mendalangi Pengepulan Premium Subsidi Ilegal di Perairan Karimunjawa
Tribun Jateng/Muh Radlis
Kapal tanker ini mengepul premium bersubsidi lalu dijual di perairan pnternasional. Kapal ini disergap Bea Cukai Jateng-DIY di perairan Karimunjawa dan sudah diamankan ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, untuk penyelidikan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng hingga masih mendalami kapal tanker MT-BS9 di perairan Karimunjawa.

Penyidik Polda Jateng bersama penyidik Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY masih meminta keterangan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Edi Mustofa, mengatakan penyidik masih mendalami keterangan nakhoda Fian Alun Nofrianto dan cincu kapal tanker MT-BS9, Abdul Sadan.

"Status tersangka masih dua orang, kami sementara dalami keterangannya bersama petugas dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY," kata Edi kepada Tribun Jateng, Sabtu (28/11/2015).

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, kuat dugaan aksi "pengepul" bahan bakar minyak subsidi yang dilakukan kapal tanker berbendera Malabo itu diotaki warga negara asing.

"Dugaan sementara ke arah itu (WNA) meski semua ABK termasuk dua tersangka semuanya warga negara Indonesia," kata Edi.

Berita Rekomendasi

Direktorat Jendral Bea Cukai menangkap kapal tangker MT-BS9 di perairan Karimunjawa yang mengangkut 133 ribu liter bahan bakar jenis premium yang rencananya akan dijual di perairan internasional di sekitar Pulau Bintan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas