Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung KPK, Komunitas Anti Korupsi Minta Pemerintah Cabut UU No.30 tahun 2002

Selain itu, massa juga membentangkan spanduk yang isinya mendukung kegiatan KPK dalam memberantas korupsi.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dukung KPK, Komunitas Anti Korupsi Minta Pemerintah Cabut UU No.30 tahun 2002
TRIBUNNEWS.COM/EDWIN FIRDAUS
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Puluhan massa dari berbagai komunitas anti korupsi di Medan diantaranya lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), Komunitas Hijau dan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-undang No30 tahun 2002.

Menurut mereka, UU tersebut melemahkan KPK.

"Kami menekankan, agar pemerintah segera mencabut UU No30 tahun 2002 itu. Karena, rakyat saat ini masih sangat membutuhkan KPK," ungkap Ketua LSM KPK Kota Medan, Indra, Rabu (2/12/12015).

Ia menjelaskan, jika KPK dilemahkan, tentu para koruptor akan semakin merajalela.

Bahkan, para koruptor akan merebut semua aset di pemerintahan.

"Kita harus bebaskan negeri ini dari para penguasa rakus. Jika mereka dibiarkan, aset negara ini akan diambil alih oleh mereka," ungkap massa.

Berita Rekomendasi

Dalam aksinya, massa juga melakukan berbagai orasi.

Selain itu, massa juga membentangkan spanduk yang isinya mendukung kegiatan KPK dalam memberantas korupsi.

"Saat ini korupsi kian merajalela. Kita sangat prihatin jika negeri ini terus dipenuhi para koruptor," katanya. 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas