Jadikan Tukang Ojek Kurir Sabu, Ibu Rumah Tangga Terancam Penjara Seumur Hidup
Sri mengatakan Popo, warga lorong Kuningan, RT 09, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur itu, mengaku sabu-sabu diperoleh dari Pulau Pandan.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Rohani alias Popo (38), ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu-sabu, menjadikan tukang ojek sebagai kurir sabu.
Setiap kali transaksi, ia menghubungi bandar menggunakan telepon.
Setelah itu, ada tukang ojek yang menjadi kurir untuk jemput-antar sabu-sabu, sementara ia hanya menunggu dirumah.
"Dia pakai jasa tukang ojek. Sekarang kita masih lakukan pendalaman terhadap pelaku," kata AKP Sri Kurniati, Kasubag Humas Polresta Jambi, Selasa (1/11/2015).
Sri mengatakan Popo, warga lorong Kuningan, RT 09, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur itu, mengaku sabu-sabu diperoleh dari Pulau Pandan.
Popo mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu sudah lama.
Bahkan, keuntungan sebagai pengedar juga cukup banyak.
Meski mengakui mendapat barang dari Pulau Pandan, namun Popo belum membuka mulut siapa bandar penyuplainya.
"Dia bilang dapat dari Pulau Pandan, tapi gak tahu dari siapa. Dia masih bungkam," kata Sri.
Diberitakan sebelumnya, Popo ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di rumahnya, Senin (23/11/2015) malam.
Polisi mengamankan empat paket sabu seberat lima gram lebih yang jika diuangkan senilai puluhan juta rupiah.
"Jika diuangkan cukup banyak, untuk satu gram dihargai Rp 1,8 juta," ungkap Sri.
Popo dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika jenis sabu, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.