Sekjen AMS Diperiksa Polisi 4,5 Jam terkait Kasus Pelesetan Habib Rizieq
Ia selesai diperiksa atas kasus yang dilaporkannya, yakni pelesetan Habib Rizieq tentang sampurasun yang diubah menjadi campur racun.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Denda Alamsyah, keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat sekitar pukul 14.30 WIB.
Ia selesai diperiksa atas kasus yang dilaporkannya, yakni pelesetan Habib Rizieq tentang sampurasun yang diubah menjadi campur racun.
"Saya tadi dapat sebanyak 15 pertanyaan mengenai kasus ini," kata Denda kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (3/12/2015).
Dikatakan Denda, penyidik lebih mempertanyakan soal maksud dan tujuan dilaporkannya Habib Rizieq. Selain itu, pihaknya diminta barang bukti mengenai kasus yang dilaporkannya.
"Kami sampaikan rekaman di youtube dan halaman facebook," kata Denda seraya menyebut diperiksa penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Denda diperiksa penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.
Denda mengatakan, proses hukum terus berlanjut setelah mendatangi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
Pihaknya belum bisa berkomentar jika Habib Rizieq beritikad baik. Sejauh ini pihaknya menjalani proses yang sudah berjalan.
"Belum ada ke situ, kami sudah buka ruang dialog sejak awal. Warga Sunda itu menuntut HR (Habib Rizieq) untuk meminta maaf dan itu belum dilakukan dan belum ada komunikasi intens dengan kami," kata Denda.
Ditanya rencana Ridwan Kamil akan memfasilitasi FPI dan AMS untuk menyelesaikan persoalan sampurasun, Denda menyebut, tidak pernah ada persoalan dengan FPI. Pihaknya hanya mempersoalkan ceramah saudara Habib Rizieq tentang sampurasun.
"Kalaupun dialog alangkah tepatnya HR berkomunikasi langsung dan kami tidak bahas FPI," kata Denda seraya menyebut mengenai proses hukum bisa ditanyakan kepada kuasa hukum yang tergabung dalam aliansi advokat nusantara yang mengawal kasus hukum ini. (cis)