Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Nelayan Kaget Kala Jaringnya Menjerat Buaya Seberat 500 Kg

Ketiganya tidak berdaya saat melihat jaring yang dipasang bergerak hebat saat menjerat seekor Buaya Muara yang perkirakan memiliki panjang lima meter.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Nelayan Kaget Kala Jaringnya Menjerat Buaya Seberat 500 Kg
Tribun Sumsel/Yohanes Tri Nugroho
Buaya muara panjangnya seukuran mobil dump truk tertangkap jaring nelayan ini diangkut warga ke Penangkaran Talang Bubuh, Banyuasin. 

"Kita hanya memfasilitasi penangkapan dan evakuasi buaya raksasa ini, hingga ke tempat penangkaran sebagaimana rekomendasi dari pihak BKSDA Sumsel," ungkapnya.

Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Sumsel, Zaenal Bambang Irwanda menegaskan penangkapan buaya oleh masyarakat yang termasuk hewan yang dilindungi seharusnya tidak boleh dilakukan.

Penangkapan oleh warga dikhawatirkan akan membuat hewan tersebut menjadi mati dan kondisi tersebut dapat berpotensi membawa masyarakat jerat hukum pidana sebagaiman diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

"Dalam keadaan apapun penangkapan hewan dilindungi sebenarnya tidak dapat dibenarkan, adapun penangkapan ataupun pemusnahan harus dilakukan melalui prosedur tertentu oleh pihak BKSDA. Laporkan saja jika masyarakat menemukan hewan dilindungi tersebut, tim akan turun," ungkapnya.

Dalam konflik buaya dan manusia yang memang terjadi sejumlah wilayah di Sumatera Selatan pihaknya akan mengedepankan kedua belah pihak.

Manusia dan buaya keduanya tidak boleh ada yang tersakiti sehingga dapat terus hidup berdampingan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas