Peluru Polisi Tewaskan Bocah 11 Tahun, Keluarga Berharap Oknum Itu Dihukum Mati
Setelah sempat satu hari disemayamkan di rumah duka atau rumah adat setempat, jenazah Rendi Anggara (11) bocah malang yang tewas akhirnya dimakamkan.
Editor: Sugiyarto
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Hendro Wahyudin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan yang diadukan oleh keluarga korban di Propam Polda Sumsel ke Polresta Palembang.
"Keluarga korban (Sabtu, 5 Desember 2015-red) sudah melapor ke Propam Polda Sumsel dan diserahkan ke Polresta Palembang. Tetapi, Propam Polda Sumsel ikut membantu Polresta Palembang untuk melakukan pemantauan terhadap laporan keluarga korban," jelasnya.
Setelah laporan ditindaklanjuti apakah polisi yang dipropamkan akan dilakukan kode etik, Hendro mengatakan, lantaran peristiwa itu dilakukan seorang anggota dari Polresta Palembang, sehingga untuk kode etik yang memutuskannya adalah Kapolresta Palembang.
"Tidak bisa langsung ditetapkan bersalah juga, karena ada prosedurnya untuk menetapkan bersalah atau tidak. Pertama akan melakukan pemeriksaan saksi, untuk saksi-saksi juga akan diperiksa oleh Polresta Palembang dan disidangkan," terangnya.
Dari hasil persidangan tersebut, masih dikatakan Hendro, jika terbukti memang terdapat faktor kesengajaan, maka pihak korban dapat melaporkan pidananya ke Polresta Palembang.
Dari laporan tersebut, sehingga dapat ditindaklanjuti kembali.
"Kalau melihat dari SOP penembakan, menembak ke arah bawah itu diperbolehkan dan itupun menyesuaikan dengan kondisi saat di lapangan," jelas ungkapnya.
Disinggung mengenai pihak keluarga tak terima dengan penembakan yang dilakukan oknum polisi yang menyebabkan tewas, apakah oknum polisi ini dapat terancam Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), Hendro mengatakan, pihaknya belum dapat memastikannya.