Tertangkap Simpan Ratusan Juta Uang Palsu, Tersangka Mengaku untuk Ritual Mistis
Petugas Polres Jombang menyita uang palsu (palsu) senilai ratusan juta rupiah dalam penggerebekan di rumah kontrakan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Petugas Polres Jombang menyita uang palsu (palsu) senilai ratusan juta rupiah dalam penggerebekan di rumah kontrakan tersangka pengedarnya, Muchammad Asmawi atau MA (34), di Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota, Rabu (9/12/2015) sore.
MA asal Desa/Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dan baru dua minggu menempati rumah kontrakannya, digelandang ke mapolres untuk proses lebih lanjut.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan MA, ditemukan upal pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, serta puluhan lembar upal dolar AS.
Kasatreskrim Polres Jombang, Wahyu Hidayat, mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi tentang aktivitas tersangka yang diduga sebagai pengedar upal.
Dari pengintaian dan penyelidikan, informasi itu akurat.
“Kami tunggu sampai tadi malam tidak ada orangnya. Sore ini orangnya datang langsung kami gerebek, dan ditemukan banyak sekali uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Perkiraan ratusan juta. Kami belum hitung semua. Ada juga uang dolar AS-nya,” kata Wahyu Hidayat.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Wahyu Hidayat menduga ratusan lembar upal berbahan kertas gambar itu digunakan pelaku sebagai transaksi jual-beli.
Dari transaksi itu pelaku mengambil keuntungan dengan cara menjual perbandingan antara uang asli dan palsu.
Dari tangan MA Polisi mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain upal rupiah dan upal dolar AS pecahan 100 US Dollar dalam jumlah banyak.
Bentuknya ada yang sudah dipotong rapi dan ada yang masih lembaran.
Selain itu, ada sejumlah upal yang telah dimasukkan di beberapa amplop kosong serta sepuluh botol minyak, berjumlah Rp 63 juta.
Kepada petugas, MA mengaku menggunakan upal dalam amplop ini untuk kepentingan ritual mistis.
Saat ini, polisi masih memeriksa intensif atas MA untuk pengembangan kasus. Sebab, diduga MA merupakan anggota sindikat peredaran dan produksi upal.
“Jika itu terbukti, MA terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” kata Wahyu Hidayat.