Kejari Batam Tunggu Surat Perintah Penyidikan Kasus Pembunuhan Dian Milenia
Pihak Kejaksaan Negeri Batam Provinsi Kepri tengah menunggu diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan terhadap kasus pembunuhan Dian Milenia
Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pihak Kejaksaan Negeri Batam Provinsi Kepri tengah menunggu diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus pembunuhan Dian Milenia Tresna Afifa (16).
DIan ditemukan tewas di Hutan Sei Ladi beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron SH MH mengatakan, proses hukum sedang berjalan terhadap Wardiaman Zebua pelaku pembunuhan itu.
"Kasusnya sudah masuk dalam tahap SPDP. Setelah SPDP dikeluarkan, barulah proses penyidikan di kejaksaan oleh jaksa yang ditugaskan, untuk memeriksa tersangka," kata Yusron, Kamis (10/12/2015).
Menurut Yusron, sampai saat ini belum adanya penyerahan atau pelimpahan berkas pembunuhan atas nama Wardiaman Zebua ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Belum ada penyerahan berkas, ke kita. Nanti akan kita lanjutkan setelah SPDP dikeluarkan, semoga dapat segera diproses dan kasus tidak tumpuk di kejari," katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut jika SPDP sudah dikeluarkan.
"Kita akan lakukan penyidikan setelah SPDP dikeluarkan," kata Ali Akbar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.