Pensiunan PNS di Bondowoso Menipu Calon Polisi Rp 45 Juta
Polisi Situbondo meringkus Sudahnan alias Sahwi, warga Desa Prajekan Kidul, RT 01 RW XIII, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO -Polisi Situbondo meringkus Sudahnan alias Sahwi, warga Desa Prajekan Kidul, RT 01 RW XIII, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Pensiunan PNS itu ditangkap di rumahnya karena diduga menipu korban bernama Bambang Irawan.
Sahwi semula berjanji menjadikan Rio Bagus, anak terlapor, bisa lulus menjadi anggota Bintara polisi dengan imbalan Rp 45 juta. Alasannya untuk biaya pelatihan fisik, psikologi, dan kesehatan.
Meski terlapor telah mengeluarkan sejumlah uang, namun kenyataannya pada seleksi Polri 2015, Rio Bagus tidak lulus.
Merasa tertipu, akhirnya Bambang Irawan melapokan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Situbondo.
Berawal dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, polisi membekuk pelaku di rumahnya dan langsung membawa ke Mapolres Situbondo.
"Tersangka sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan," ujar AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Situbondo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.