Reklame yang Diturunkan Nunggak Pajak Empat Tahun
Kabid Trantib Sat Pol PP Kota Banjarmasin Apilludin Noor mengatakan sebagian besar pemilik reklame diketahui menungak pajak sejak empat tahun lalu
Penulis: Rahmadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sebanyak delapam reklame yang dibongkar Sat Pol PP Kota Banjarmasin Jumat (11/12/2015) dinihari rupanya sudah cukup lama menunggak pajak.
Kabid Trantib Sat Pol PP Kota Banjarmasin Apilludin Noor mengatakan sebagian besar pemilik papan reklame diketahui menungak pajak bahkan sejak tahun 2011 dan 2012 silam.
Bahkan papan reklame yang dibongkar sebagian besar terletak di jalan-jalan utama Kota Banjarmasin.
Seperti Jalan A Yani, Jalan Sutoyo S, Jalan Brigjen H Hasan Basri, Jalan Sultan Adam dan Jalan Banjar Indah Permai.
Selain terletak di jalam utama, papan reklame yang dibongkar juga memiliki ukuran besar, sekira 4 x 6 meter.
Soal kenapa baru dibongkar setelah sekian lama, Apilludin mengatakan bahwa Dinas Bina Marga sebagai pemberi izin sudah memberikan peringatan beberapa kali, tapi tidak diindahkan.
"Berusaha persuasif dulu, tapi tidak digubris. Jadi ya langkah terakhir dibongkar," katanya.