Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reklame yang Diturunkan Nunggak Pajak Empat Tahun

Kabid Trantib Sat Pol PP Kota Banjarmasin Apilludin Noor mengatakan sebagian besar pemilik reklame diketahui menungak pajak sejak empat tahun lalu

Penulis: Rahmadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Reklame yang Diturunkan Nunggak Pajak Empat Tahun
banjarmasinpost.co.id /rahmadhani
Satpol PP membongkar baliho, poster Kamis (10/12/2015) tadi malam 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sebanyak delapam reklame yang dibongkar Sat Pol PP Kota Banjarmasin Jumat (11/12/2015) dinihari rupanya sudah cukup lama menunggak pajak.

Kabid Trantib Sat Pol PP Kota Banjarmasin Apilludin Noor mengatakan sebagian besar pemilik papan reklame diketahui menungak pajak bahkan sejak tahun 2011 dan 2012 silam.

Bahkan papan reklame yang dibongkar sebagian besar terletak di jalan-jalan utama Kota Banjarmasin.

Seperti Jalan A Yani, Jalan Sutoyo S, Jalan Brigjen H Hasan Basri, Jalan Sultan Adam dan Jalan Banjar Indah Permai.

Selain terletak di jalam utama, papan reklame yang dibongkar juga memiliki ukuran besar, sekira 4 x 6 meter.

Soal kenapa baru dibongkar setelah sekian lama, Apilludin mengatakan bahwa Dinas Bina Marga sebagai pemberi izin sudah memberikan peringatan beberapa kali, tapi tidak diindahkan.

BERITA REKOMENDASI

"Berusaha persuasif dulu, tapi tidak digubris. Jadi ya langkah terakhir dibongkar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas