Masuk Kabupaten Kampar, Warga Simpang Tiga Tempuh Jalur Hukum
Warga RW 15, 16, dan 18 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru mengaku akan menempuh jalur hukum.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Sari Rezki A
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Warga RW 15, 16, dan 18 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru mengaku akan menempuh jalur hukum terkait wilayah mereka yang saat ini masuk ke dalam Kabupaten Kampar.
Hal ini diungkapkan tokoh masyarakat setempat, Tengku Rafizal kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Minggu (13/12/2015).
"Kami akan segera tempuh jalur hukum. Karena kami merasa tidak terima wilayah kami masuk Kabupaten Kampar. Kami akan gugat Kemendagri, Pemprov dan Pemko Pekanbaru. Dalam Permendagri nomo 18 tahun 2015 dinyatakan adanya kesepakatan Pemko Pekanbaru dan Pemkab Kampar mengenai batas wilayah. Sedangkan kami tidak diikutsertakan dalam hal ini," katanya.
Ia mengatakan warga tiga RW tersebut mengaku kecewa dengan keluarnya Permendagri tersebut. Sebab, Pemko Pekanbaru tidak pernah mensosialisasikan kepada warga di daerah tersebut mengenai tapal batas mereka.
"Tentu kami kecewa. Tiba-tiba ada yang matok tanda batas wilayah. Ini kan mengecewakan warga," ujarnya.