Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masuk Kabupaten Kampar, Warga Simpang Tiga Tempuh Jalur Hukum

Warga RW 15, 16, dan 18 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru mengaku akan menempuh jalur hukum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masuk Kabupaten Kampar, Warga Simpang Tiga Tempuh Jalur Hukum
Tribun Pekanbaru/Sari Rezki
Warga RW 15 melakukan aksi protes di depan Posyandu Anggrek 15 dan SMAN 14 Pekanbaru, Minggu (13/12/2015). Mereka protes karena tidak terima wilayahnya masuk Kabupaten Kampar. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Sari Rezki A

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Warga RW 15, 16, dan 18 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru mengaku akan menempuh jalur hukum terkait wilayah mereka yang saat ini masuk ke dalam Kabupaten Kampar.

Hal ini diungkapkan tokoh masyarakat setempat, Tengku Rafizal kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Minggu (13/12/2015).

"Kami akan segera tempuh jalur hukum. Karena kami merasa tidak terima wilayah kami masuk Kabupaten Kampar. Kami akan gugat Kemendagri, Pemprov dan Pemko Pekanbaru. Dalam Permendagri nomo 18 tahun 2015 dinyatakan adanya kesepakatan Pemko Pekanbaru dan Pemkab Kampar mengenai batas wilayah. Sedangkan kami tidak diikutsertakan dalam hal ini," katanya.

Ia mengatakan warga tiga RW tersebut mengaku kecewa dengan keluarnya Permendagri tersebut. Sebab, Pemko Pekanbaru tidak pernah mensosialisasikan kepada warga di daerah tersebut mengenai tapal batas mereka.

"Tentu kami kecewa. Tiba-tiba ada yang matok tanda batas wilayah. Ini kan mengecewakan warga," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas