Dua Sahabat Karib Ini Lesu Dituntut 20 Tahun Penjara
Selama sidang berlangsung, ruang sidang dijaga ketat petugas kepolisian.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30), dua sahabat karib yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, sontak terdiam ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (14/12/2015).
Dua sahabat ini dituntut hukuman pidana masing-masing kurungan 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar SH, menilai perbuatan kedua terdakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mendengarkan tuntutan dari jaksa, kedua terdakwa yang duduk dihadapan majelis hakim pun tampak pasrah dan tertunduk lesu.
Ketika ditanyai Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH apakah keduanya mengajukan pembelaan, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Rustam Saleh SH akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Iya pak hakim, kami ajukan pembelaan," ujar keduanya dengan wajah pucat sembari menanggukan kepalanya kepada majelis hakim.
Selama sidang berlangsung, ruang sidang dijaga ketat petugas kepolisian.
Tampak kedua terdakwa dikeliling petugas mulai dari masuk ruang sidang hingga sidang selesai.
Penjagaan dilakukan termasuk dari petugas Propam Polda Sumsel, dikarenakan pada sidang sebelumnya terajdi kericuhan.
Salah seorang pengunjung nekat menerobos barikade petugas dan memukuli kedua terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa yakni Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30) terlibat perkelahian dengan korban bernama Alfiansyah Setiawan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka tusuk.
Peristiwa terjadi di depan Gudang Smart Fren Jalan Nusa Indah Lorong Teratai RT 36 RW 11 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IT Palembang, Kamis 24 September 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.