Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Sahabat Karib Ini Lesu Dituntut 20 Tahun Penjara

Selama sidang berlangsung, ruang sidang dijaga ketat petugas kepolisian.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dua Sahabat Karib Ini Lesu Dituntut 20 Tahun Penjara
SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA
Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30), dua terdakwa kasus pembunuhan yang terdiam mendengarkan tuntutan hukuman pidana dari JPU pada sidang di PN Klas I Palembang, Senin (14/12/2015). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30), dua sahabat karib yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, sontak terdiam ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (14/12/2015).

Dua sahabat ini dituntut hukuman pidana masing-masing kurungan 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar SH, menilai perbuatan kedua terdakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mendengarkan tuntutan dari jaksa, kedua terdakwa yang duduk dihadapan majelis hakim pun tampak pasrah dan tertunduk lesu.

Ketika ditanyai Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH apakah keduanya mengajukan pembelaan, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Rustam Saleh SH akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Iya pak hakim, kami ajukan pembelaan," ujar keduanya dengan wajah pucat sembari menanggukan kepalanya kepada majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Selama sidang berlangsung, ruang sidang dijaga ketat petugas kepolisian.

Tampak kedua terdakwa dikeliling petugas mulai dari masuk ruang sidang hingga sidang selesai.

Penjagaan dilakukan termasuk dari petugas Propam Polda Sumsel, dikarenakan pada sidang sebelumnya terajdi kericuhan.

Salah seorang pengunjung nekat menerobos barikade petugas dan memukuli kedua terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa yakni Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30) terlibat perkelahian dengan korban bernama Alfiansyah Setiawan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka tusuk.

Peristiwa terjadi di depan Gudang Smart Fren Jalan Nusa Indah Lorong Teratai RT 36 RW 11 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IT Palembang, Kamis 24 September 2014.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas