Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Segel Lokasi Galian Pasir Ilegal di Desa Cimayasari

penyegelan dilakukan setelah jajaran Polres Subang mendapatkan informasi adanya aktivitas penambangan ilegal

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Segel Lokasi Galian Pasir Ilegal di Desa Cimayasari
SURYA/ iksan fauzi
Aparat Polres Bojonegoro menyita barang bukti mesin penyedot pasir beserta perlengkapannya saat menggerebek penambang ilegal di Desa Sukoarum, Kecamatan Ngraho, Rabu (21/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Polisi menyegel lokasi galian pasir di Desa Cimayasari RT 15/5 Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Lokasi galian tersebut itu ditutup lantaran ilegal dan tidak dilengkapi izin usaha pertambangan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, penyegelan dilakukan setelah jajaran Polres Subang mendapatkan informasi adanya aktivitas penambangan ilegal.

Petugas lantas melakukan pengamatan dan penyelidikan mengenai penambangan pasir di lokasi yang disebut galian pasir Cihideung itu.

"Setelah melakukan pengamatan, petugas mendatangi lokai galian pasir Senin 14 Desember 2015 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas juga langsung melakukan penindakan," ujar Sulistyo melalui pesan singkat, Selasa (15/12).

Dikatakan Sulistyo, lokasi galian tersebut berada di atas tanah milik warga yang diketahui berinisial AK warga setempat. Di lokasi galian, petugas mendapati empat penambang yang tengah beraktivitas. Keempat penambang itu, yakni KK (31), TK (37), K (35), dan S (27).

BERITA TERKAIT

"Ketika kami amankan KK dan TK sedang mengoperasikan backhoe. Sedangkan S bertugas sebagai pengawas dalam kegiatan penambangan tersebut," ujar Sulistyo.

Sulistyo menyebut, keempat penambang serta pemiliknya kini menjadi tersangka lantaran melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Kelimanya dikenakan pasal pasal 158 jo pasal 37 UU Nomor 4 tahun 2009.

Pasalnya mereka melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan. Kelimanya kini diamankan di Markas Polres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kelimanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Sulistyo. Selain menyegel lokasi galian, petugas juga menyita dua unit bakckhe merk Kobelco hijau.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas