136 Pedagang di Pajus Tergusur karena Pengelolanya Bersengketa
Tanah itu punya aku. Sengketa itu dibuat-buat saja sama pengelola yang bersengketa akibatnya ada 136 pedagang tidak lagi berjualan
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tenang Malem Tarigan, pemilik tanah Pajak (Pasar) Universitas Sumatera Utara (Pajus) mengatakan, ada 136 pedagang yang berjualan di atas tanah 4000 meter persegi terpaksa angkat kaki karena adanya sengketa antar pengelola.
"Tanah itu punya aku. Sengketa itu dibuat-buat saja sama pengelola yang bersengketa akibatnya ada 136 pedagang tidak lagi berjualan. Dahulu, saya sewakan tanah kepada dua orang. Tapi keduanya bersengketa," ujarnya saat ditemui di Politeknik Negeri Medan (Polmed), Rabu (16/12/2015).
Dia menambahkan, dua pengelola yang diberikan hak pengelolaan pajus adalah Roy Fachraby Ginting dan Edwin Renaldo atau Subur.
Namun belakangan, keduanya bersengketa karena pembagian uang sewa kios yang tidak merata.
"Kontrak pengelolaan pertama dari 2010-2014 dan kontrak kedua 2014 hingga 2016. Adapun luas tanahnya 4000 meter. Ini bukan sengketa tanah karena saya pemiliknya. Tapi hanya sengketa pengelolaan pajus yang saling tuduh ambil uang sewa kios pedagang," katanya.
Ia menuturkan, seluruh kios yang bangun dua pengelola itu, sehingga tidak dapat membantu pedagang ataupun memberikan solusi tempat sementara untuk pedagang pasar.
"Aku enggak bisa berbuat apa-apa, seluruh kios yang buat pengelola buka aku. Aku pemilik tanah, mereka cuma taruk-taruk nama aku, sejauh ini aku belum dirugikan," ungkapnya. (tio/tribun-medan.com).