Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyelinap ke Kamar Polwan, Oknum TNI Diperiksa Pomdam IM

Kemudian pelaku menuju rumah korban lewat pintu belakang dengan cara mencongkel jendela serta membuka pintu belakang.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Menyelinap ke Kamar Polwan, Oknum TNI Diperiksa Pomdam IM
net
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH  -  Oknum TNI yang bertugas di Kesatuan Yonif 112/Raider Mata Ie, Aceh Besar, Serka BW dikabarkan melakukan percobaan perkosaan setelah berhasil menyelinap ke kamar seorang Polwan.

Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, peristiwa itu terjadi di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh pada, Rabu (16/12/2015) sekitar Pukul 02:00 WIB.

Korban percobaan perkosaan di rumah kost, yaitu Bripda ESG yang bertugas di Polsek Banda Raya, Polresta Banda Aceh.

Kejadian bermula saat pelaku BW datang ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor warna putih.

Pelaku memarkirkan sepeda motornya tersebut tidak jauh dari rumah korban.

Saat itu pelaku BD memakai dinas PDL, kaos loreng dan jaket putih.

Kemudian pelaku menuju rumah korban lewat pintu belakang dengan cara mencongkel jendela serta membuka pintu belakang.

Berita Rekomendasi

Di rumah kos tersebut korban tinggal bersama Bripda ES dan sepupu korban CP yang masih mahasiswa.

Pelaku langsung menuju kamar korban dengan cara mendobrak pintu kamar dan pelaku memegang parang.

Kemudian pelaku mengancam korban dengan kata-kata.

"Apabila kalian berteriak akan dibacok," ancam pelaku.

Mendengar perkataan tersebut, korban ketakutan dan tidak berani berbuat apa-apa.

Lalu pada saat pelaku memeluk korban, sepupu korban, CP lari ke luar rumah lewat pintu belakang dan berteriak minta tolong.

Tidak lama kemudian datang beberapa orang warga setempat.

Melihat warga sudah mulai ramai berdatangan, kemudian pelaku lari ke luar rumah dengan menabrak jendela kaca.

Pelaku diamankan oleh masyarakat setempat.

Akibat kejadian tersebut korban menglami luka, yaitu siku kanan terkena parang.

Paha kiri memar, dan leher luka akibat bekas cekikan pelaku.

Saat kejadian tersebut korban melakukan perlawanan.

Sedangkan pelaku mengalami luka pada bagian jidat kanan, kaki kanan luka-luka dan kaki kiri terkilir.

Atas kejadian tersebut Bidang Propam Aceh dan Kapolresta Banda Aceh telah koordinasi dengan Pomdam Iskandar Muda.

Saat ini pelaku telah diserahkan ke Pomdam IM di Banda Aceh untuk diproses motif yang bersangkutan.

Kapendam Iskandar Muda, Kolonel Inf Machfud yang dihubungi Tribunnews.com mengatakan, kasus tersebut sedang diproses di Pomdam IM. Bila berkasnya sudah lengkap akan diajukan ke pengadilan militer.

”Sedang diproses apa benar seperti itu. Nantinya akan diberikan sanksi bila terbukti melakukan tindakan pelanggaran. Pasti ada sanksinya bila ada pelanggaran,” ujar Kapendam IM.

Dari awal, kata Kolonel Inf Machfud, setiap anggota harus mematuhi sumpah prajurit.

Siapa saja yang melanggar sumpah prajurit dan hukum yang berlaku akan ada sanksinya.

“Karena sudah ada sumpah prajurit yang harus ditaati setiap anggota. Tunggu saja prosesnya yang sedang ditangani di Pomdam,” ujar Kapendam IM, Kolonel Inf Machfud. (serambi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas