Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengelola Pajus Bersengketa, Pemilik Tanah Merasa Capek Dipanggil Penyidik

sengketa yang dilakukan rekayasa untuk membuat pedagang menderita. Apalagi, selama ini tidak ada masalah tentang sewa menyewa tanah.

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengelola Pajus Bersengketa, Pemilik Tanah Merasa Capek Dipanggil Penyidik
TRIBUN MEDAN/JEFRI SUSETIO
Tenang Malem Tarigan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Pemilik tanah Pajak (pasar) Universitas Sumatera Utara (Pajus) Tenang Malem Tarigan mengatakan lelah memenuhi panggilan penyidik ataupun pengadilan tentang sengketa perdata dua pengelola pajus yang menyewa tanah miliknya.

"Jujur saja aku sampaikan, sudah capek aku, asyik dipanggil polisi dan pengadilan, tidak kosentrasi aku mengajar, sering aku tinggal mahasiswaku. Buat susah saja pengelola itu," katanya saat di temui di Politeknik Negeri Medan, Rabu (16/12/2015).

Dia menceritakan, sengketa pengelolaan kios pajus karena kedua pengelola saling menuding ambil uang sewa kios dari pedagang.

Sehingga, keduannya saling membuat laporan ke polisi dan berujung ke pengadilan.

"Begini sengketanya si Roy bilang Edwin ambil uang kios diadukan ke Polda Sumut. Sedangkan, Edwin bilang si Roy juga ambil uang kios dan melapor ke Polsek Medan Baru. Akibatnya sekarang pedagang tidak bisa berjualan," ujarnya.

Menurutnya, sengketa yang dilakukan rekayasa untuk membuat pedagang menderita. Apalagi, selama ini tidak ada masalah tentang sewa menyewa tanah.

Berita Rekomendasi

"Itu tanah aku, tapi aku yang dibuat susah, mereka itu mau miskinkan aku. Tapi aku enggak miskin, banyak yang memberikan doa kepada aku," katanya.

Ia menceritakan, saat melakukan penutupan kios ataupun kawasan tanah pajus, Edwin (pengelola yang jadi pengugat) membawa preman bersenjata tajam seperti parang sehingga pedagang tidak melakukan perlawanan.

"Dilakukan penutupan pakai seng itu kejadiannya malam. Aku pun enggak tahu, cerita pedagang mereka bawa preman pakai parang. Makanya tidak ada yang berani melawan. Kita harapkan putusan pengadilan cepat," ujarnya.

Sebelumnya,136 pedagang Pajak (Pasar) USU atau dikenal pajus terpaksa angkat kaki dan tidak dapat berjualan karena dua pengelola bersengketa.

Perkara perdata itu nomor register 407/pdt/6/2015/pn/medan antara Edwin Ronaldo selaku pengugat dengan Roy Fachraby Ginting terguat 1 dan Tenang Malem Tarigan tergugat II.

Selain itu, kios yang bersengketa di atas tanah seluas 4000 meter persegi sudah ditutup seng. Sehingga, ratusan pedagang tidak berjualan dan adapula yang berjualan di pinggir Jalan Jamin Ginting, Medan.

"Tanah punya aku yang paling luas, di pajus ada dua pemilik 4000 meter persegi tanahku dan sisanya punya Jefri. Tanah punya aku bentuknya seperti botol di depan tidak luas tapi di belakang luas," ungkap Tenang Malem. (tio/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas