Kristian Nekat Mencuri di Pegadaian Langganannya
Hasil pencurian di kantor gadai yang terletak di Kecamatan Jebres, Solo, yakni 15 laptop, tiga kamera,dua telepon genggam serta uang tunai Rp 5 Juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Mahasiswa yang bertempat tinggal di Jebres, Solo, Kristian Wahyu Nugroho (24) harus meringkuk di sel Mapolresta Solo setelah nekat melakukan pencurian di kantor gadai di Kota Bengawan.
Hasil pencurian yang didapatkan Kristian di kantor gadai yang terletak di Kecamatan Jebres, Solo, yakni 15 laptop, tiga kamera, dua telepon genggam serta uang tunai senilai Rp 5 juta.
Informasi yang dihimpun tersangka sudah seringkali bolak-balik ke kantor gadai milik perorangan di Kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Jebres untuk menggadaikan barangnya.
Meski begitu, lantaran tersangka dikenal suka berfoya-foya akhirnya uang yang dimilikinya selalu habis, hingga akhirnya, tersangka merencanakan aksi pencurian.
Peristiwa bermula, pada hari Selasa (8/12/2015) lalu, dimana tersangka meminta tolong kepada dua rekannya bernama IV dan KSM untuk memancing karyawan kantor gadai bernama Anton keluar.
Berdalih ingin melakukan transaksi penjualan tanah, kedua rekan tersangka mencoba memancing keluar Anton.
Namun hal itu gagal dilakukan lantaran Anton tidak berani meninggalkan kantornya karena masih jam kerja.
Tak kehilangan akal, tersangka menjalankan rencana keduanya yakni menunggu hingga korban keluar sekitar pukul 17.00 dari kantornya.
Waktu keluar kantor untuk pulang, dua rekan tersangka langsung mengajak Anton masuk kedalam mobil.
Di saat bersamaan, tersangka yang telah memakai masker dan helm juga masuk ke dalam mobil sambil mengancam Anton menggunakan pisau.
Tersangka meminta Anton menyerahkan kunci kantor gadai kepadanya.
Karena mendapat ancaman, Anton tidak dapat berbuat banyak selain menyerahkan yang diminta tersangka.
"Saat ditodong, korban ketakutan dan cuma bisa memberikan apa yang diminta tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Saprodin memberikan keterangan di Mapolresta Solo, Kamis (17/12/2015).
Setelah berhasil mendapat kunci, selang dua hari berikutnya atau pada Kamis (10/12/2015), tersangka melakukan aksinya dan mengambil sejumlah barang serta uang yang ada di kantor gadai
"Tersangka berhasil dalam aksinya untuk membawa sejumlah barang kemudian tersangka kabur," sambung Saprodin.
Namun naas, meski tersangka telah menggunakan masker dan helm untuk menyamarkan jati diri, ternyata korban mengetahui dan hafal betul kalau pelaku pencurian adalah pelanggan setia kantor gadai tersebut.
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan memberikan data, sehingga tidak butuh waktu lama bagi aparat meringkus tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelakunya adalah pelanggan kantor gadai tersebut," tandas Kasatreskrim.
Dari pengakuannya, tersangka yang diringkus saat berada di lapangan futsal di daerah Jebres, Jumat (11/12/2015), mengatakan dirinya nekat melakukan aksi lantaran ingin memiliki banyak uang.
"Dua laptop dan satu kamera sudah saya jual. Uang hasil penjualan sejumlah barang ini juga sudah habis," kata tersangka mengaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)