Kuasa Hukum Apresiasi Vonis Hukuman Percobaan Terdakwa Pencurian Alat Peraga Kampanye
Tiga terdakwa masih berstatatus mahasiswa jurusan Administrasi Negara Universitas Lampung yakni Taufik Imam Ashari,Ditho Nugraha, dan Nuri Widiantoro
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah memutus perkara pencurian alat peraga kampanye (APK) dengan terdakwa tiga mahasiswa jurusan Administrasi Negara Universitas Lampung yakni Taufik Imam Ashari, Ditho Nugraha, dan Nuri Widiantoro.
Majelis hakim PT Tanjungkarang yaitu Antono Rustono (hakim ketua), Daliun Sailan, Mohamad Yusuf mengambil putusan hukuman percobaan kepada ketiga terdakwa yaitu 1 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp100 ribu subsider 1 bulan penjara.
Putusan ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis ketiga mahasiswa satu bulan penjara dan denda Rp100 ribu subsider satu bulan kurungan.
Kuasa hukum ketiga terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.
Menurut Hanafi Sampurna, salah satu kuasa hukum, majelis hakim berani mengambil terobosan hukum atas perkara tersebut.
“Kami (LBH Bandar Lampung) mengapresiasi putusan majelis hakim PT Tanjungkarang yang berani mengambil terobosan hukum dengan memutus hukuman percobaan walaupun pasal dakwaaan jaksa penuntut umum hukumannya minimal 1 bulan penjara,” ujar Hanafi, Kamis, (17/12/2015).
Menurut Hanafi, putusan percobaan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi ketiga mahasiswa karena perkara ini hanyalah perkara sepele. Hanafi mengatakan, perkara ini hanya dua buah baner APK yang nilainya tidak lebih dari Rp200 ribu.
Tidak hanyai itu, lanjut dia, pengambilan APK bukan bermaksud untuk menghilangkannya tetapi didasarkan niat baik ketiganya untuk mencarikan alas tidur untuk mahasiswa baru pada acara malam keakraban.
Atas putusan tersebut, perkara ketiga mahasiswa telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
“Karena ini perkara tindak pidana pemilu maka putusan hakim PT telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kasasi ke MA sebagaimana tindak pidana lainnya,” ungkap mantan jurnalis tersebut.
Lebih jauh Hanafi berharap kepada pihak Panwaslu Kota Bandar Lampung yang memaksakan perkara ini hingga pengadilan dapat lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kerja-kerjanya.
“Jangan karena ketiganya mahasiswa, hukum ini menjadi tajam kepada mereka. Sedangkan pada Pilkada Kota Bandar Lampung pada 9 Desember lalu yang ditemukan adanya tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh peserta pilkada, namun hingga saat ini Panwaslu Kota Bandar Lampung tidak mampu memproses hukumnya,” tandas anggota individu Walhi Lampung itu.