Terima Saja Ajakan Pacar Baru Nginap di Hotel, Ini Akhirnya yang Terjadi
Pasangan ini kemudian disuruh membuat surat pernyataan dan menandatanganinya untuk tidak melakukan perbuatannya lagi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang Dion Kota
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Aparat Polsek Kelapa Lima kembali mengamankan empat pasangan bukan suami istri di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Kelurahan Oesapa, Kamis (17/12/2015).
Pasangan bukan suami istri tersebut kedapatan berduaan dalam dan saat digeledah, tidak mampu menunjukkan surat nikah.
Empat pasangan bukan suami istri itu, yakni HN, TH, EL, PM, MG, ID, PT dan YV.
Pasangan ini kemudian disuruh membuat surat pernyataan dan menandatanganinya untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.
Dalam operasi pekat tersebut, selain hotel di Oesapa yang selama ini sering digebrek, aparat Polsek Kelapa Lima juga melakukan razia di Bimoku, RT 02/RW 10 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.
Ditempat tersebut, aparat hanya melakukan pendataan terhadap pekerja seks komersial (PSK) dan menyita beberapa kondom sebagai barang bukti.
TH, wanita yang diamankan bersama HN mengaku baru sehari tinggal di hotel itu bersama pasangannya tersebut. Dirinya mengakui belum menikah dan berada di hotel atas permintaan TH.
"Dia (TH) pacar saya yang ajak ke sini, jadi saya ikut-ikut saja. Saya dengan dia juga belum lama pacaran," aku TH sambil menundukkan kepalanya.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Samuel S Simbolon, SH yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2015), mengatakan, pasangan bukan suami istri tersebut ada yang digrebek saat sedang melakukan hubungan badan.
Keempat pasangan mesum tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Kelapa Lima guna didata dan diberi pembinaan.
"Ditempat milik Musa Su'i di Bimoku, terdapat empat orang wanita, A, NL, D dan E yang mengaku sebagai pekerja seks komersial. Mereka mengaku biasa melayani nafsu para pria hidung belang," ungkapnya.
Disinggung hasil operasi pekat selama ini, Simbolon mengatakan, sekitar 100 liter miras lokal berhasil diamankan dari beberapa titik di Kecamatan Kelapa Lima.
Untuk sementara miras tersebut disimpan di Polsek Kelapa Lima sebelum dimusnahkan.
"Kebanyakkan miras lokal tersebut kita sita dari pemuda yang sedang asyik mengkonsumsinya di pinggir jalan. Selain mirasnya kita sita, para pemuda tersebut kita data dan minta membuat surat pernyataan tidak akan mengulanggi perbuatannya lagi," ungkap mantan Wakapolres Rote ini.