Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Dua Atlet FASI

Kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan dua terdakwa yang tidak lain atlet FASI ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Dua Atlet FASI
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Pesawat Jabiru seri J430 merupakan hasil rakitan 200 siswa SMKN 29 Jakarta yang di pamerkan pada event Jakarta Fair di Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (25/06/2012). Pesawat Jabiru mempunyai berat 850 kilogram dan mampu menampung bahan bakar 140 liter dengan kapasitas penumpang sekitar empat orang. (Tribun Jakarta/ Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Nelson Rumanof mengajukan penangguhan penahanan dua atlet Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), Nelson Jekmi (31) dan Daweris (48), terdakwa menerbangkan pesawat Jabiru J400 tanpa izin, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (22/12/2015).

Baca juga: Dua Atlet FASI Tanpa Izin Terbangkan Pesawat Jabiru

"Kasusnya ini kan tidak ada korban jiwa dan juga ada yang ancaman hukumannya hanya denda. Jadi kami akan ajukan penangguhan penahanan,” ujar Nelson, kuasa hukum kedua terdakwa usai persidangan.

Baca juga: Tak Paham Bahasa Penerbangan, Dua Atlet FASI Mendarat Darurat di Bandara Raden Inten II

Nelson dan Daweris adalah atlet FASI dan diakui Nelson keduanya tidak punya izin menerbangkan pesawat tapi mengantongi izin dari FASI.

Menurut kuasa hukum, terdakwa Nelson Rekmi baru membeli pesawat dan hendak dibawa pulang ke Padang, Sumatera Barat, mengajak temannya Daweris.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas