Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bapak Ini Tega Cabuli Anak Kandung yang Berusia 3 Tahun

ersangka kami tangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bapak Ini Tega  Cabuli Anak Kandung yang Berusia 3 Tahun
Tribun Lampung /Wakos Gautama
DI,tersangka pencabul anak kandung yang diamankan, Rabu (23/12/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Telukbetung Barat menangkap tersangka pencabulan berinisial DI (34) di daerah Kemiling.

DI ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun.

Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Yudi Taba mengatakan, DI mencabuli anak kandungnya di rumahnya. '

"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).

Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita celana pendek milik korban.

Polisi menjerat DI dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

DI terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman kurungan penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas