Bapak Ini Tega Cabuli Anak Kandung yang Berusia 3 Tahun
ersangka kami tangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Telukbetung Barat menangkap tersangka pencabulan berinisial DI (34) di daerah Kemiling.
DI ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun.
Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Yudi Taba mengatakan, DI mencabuli anak kandungnya di rumahnya. '
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita celana pendek milik korban.
Polisi menjerat DI dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
DI terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.