Polisi Periksa Sembilan Dealer Mobil di Semarang dan Purwokerto
Sembilan dealer mobil ini tidak memiliki izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyidik Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menyelidiki sembilan dealer mobil ternama yang ada di Kota Semarang dan Purwokerto.
Sembilan dealer mobil ini tidak memiliki izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Selain tidak memiliki izin B3, sembilan dealer mobil ini juga melanggar aturan penggunaan air bawah tanah.
Kasubdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP Syarif Rahman, mengatakan, selain di Kota Semarang dan Purwokerto, diduga dealer, showroom serta bengkel body repair di daerah lain di Jateng juga menyalahi aturan tidak memiliki izin B3.
"Kami baru periksa sembilan dealer di Kota Semarang dan Purwokerto, pelanggarannya tidak ada izin pengelolaan B3 dan izin penggunaan air bawah tanah," kata Syarif, Rabu (23/12/2015).
Syarif mengatakan telah melakukan pengujian sampel terhadap limbah dari sembilan dealer mobil tersebut.
Menuturnya, saat ini penyidik masih mengumpulkan data sebelum ditentukan layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Dampaknya daerah yang dirugikan, tidak bayar retribusi sementara pendapatan pemilik dealer makin meningkat," katanya.(*)