Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Dana BOS di SMPN 24 Bandar Lampung
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, kasus korupsi di SMPN 24 sudah masuk tahap penyidikan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Selama tahun 2015, Polresta Bandar Lampung menyidik satu kasus korupsi. Kasus tersebut adalah kasus korupsi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Bandar Lampung.
Polisi menyidik dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, kasus korupsi di SMPN 24 ini sudah masuk tahap penyidikan.
"Kasusnya sudah sidik tapi belum ada tersangka," ujar dia, Minggu (3/1/2016).
Dery mengatakan, penyidik menduga adanya penyimpangan dana BOS dan dana bantuan siswa miskin di SMPN 24 tersebut.
Penyidik saat ini sedang meminta pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negaranya.
Hasil koordinasi dengan BPKP, kata Dery, pihak BPKP menyarankan penyidik untuk memasukkan beberapa item dalam penyidikan. Dery menerangkan, awalnya penyidik menyerahkan satu item untuk dihitung kerugian negaranya.
Namun BPKP menyarankan ada item-item lain yang juga ikut dimasukkan dalam penyidikan.