Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga 'Anak Asuh' Dion Akan Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Prostitusi Online

Ketiganya akan memberikan kesaksian terkait bisnis ilegal yang dijalankan terdakwa Dion.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tiga 'Anak Asuh' Dion Akan Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Prostitusi Online
Tribunnews Batam, Elhadif Putra
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU  -  Tiga orang perempuan yang merupakan anak asuh dari terdakwa Dionaldi alias Dion akan dihadirkan dalam sidang lanjutan prostistusi online di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketiganya akan memberikan kesaksian terkait bisnis ilegal yang dijalankan terdakwa Dion.

"Agendanya masih pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (7/1/2016) nanti dengan menghadirkan tiga orang perempuan yang merupakan anak asuh dari terdakwa, " terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ivan Yoko Wibowo SH, Senin (4/1/2016).

Dion didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada persidangan perdana di PN Pekanbaru.

Selain dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mucikari, terdakwa juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan Manusia.

Dalam menjalankan bisnisnya, Dion menetapkan tarif bagi pelanggan wanita binaannya kepada calon pengguna jasa.

Berita Rekomendasi

Tarif dipatok berdasarkan kecantikan.

Semakin cantik makan akan dihargai tinggi hingga mencapai Rp 10 juta.

Seluruh proses negosiasi tersebut dilakukan melalui media sosial, seperti BBM, Facebook dan Path.

Jika kedua pihak setuju, atau deal dengan besaran nominal harga, maka Dion menjemput perempuan tersebut atau datang sendiri ke lokasi yang telah disepakati.

Untuk jenis pelayanannya juga memiliki harga.

Layanan short time dipatok antara Rp1 Juta hingga Rp 5 Juta. Untuk layanan long time dipatok harga hingga Rp10 juta.

Dion juga menawarkan jasa perempuan untuk pendamping karaoke.

Harga yang dipatok Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta dengan cara komunikasi yang sama yakni melalui media sosial.

Untuk bisnisnya yang sudah dijalankannya sejak tahun 2010 silam ini terdakwa Dion mendapat fee sebesar Rp 20 persen.

Dion diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru di sebuah hotel di Jalan Riau, Sabtu (3/10/2015) lalu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas