Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unik, Hukum Adat Bagi Perusak Sungai di Magelang Kepalanya Dibotaki

Sebagai wujud komitmen itu, warga daerah ini melakukan aksi konservasi alam dengan menebar benih ikan berbagai jenis ke sungai

Editor: Sugiyarto
zoom-in Unik, Hukum Adat Bagi Perusak Sungai di Magelang Kepalanya Dibotaki
Kompas.com/Ika Fitriana
Warga Dusun Pongangan Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, melakukan aksi teatrikal untuk konservasi alam di sungai Tangsi, MInggu (3/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Sungai menjadi bagian alam yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat Dusun Pongangan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Sebagai wujud komitmen itu, warga daerah ini melakukan aksi konservasi alam dengan menebar benih ikan berbagai jenis ke sungai yang dikenal dengan nama

Sungai Tangsi itu, lalu aksi menamam bibit pohon durian di sekitar sungai.

Uniknya, aksi ini dikemas dengan ritual dan pementasan wayang grasak di bantaran sungai.

Aksi peduli lingkungan itu melibatkan sejumlah seniman, pemuda, dan masyarakat setempat.

Sebelum menebar benih ikan dan menaman pohon, seorang seniman Sujono Keron memimpin aksi teatrikal yang bercerita tentang kerusakan alam akibat ulah manusia.

Kemudian datang sekelompok orang berpakaian unik membawa kuali-kuali berisi benih ikan dan bibit pohon durian.

Berita Rekomendasi

"Ini bentuk keprihatinan kami atas kerusakan lingkungan, terutama sungai, yang semakin rusak akibat ulah manusia sendiri," ujar ketua panitia Mufti Adi Utomo disela-sela kegiatan, Minggu (3/1/2016).

Pria yang akrab disapa Didit ini menyebutkan sedikitnya 100 kilogram benih ikan berbagai jenis ditebar di sungai Tangsi dan 1.000 bibit pohon durian di sepanjang bantaran sungai tersebut.

"Masyarakat bebas menangkap ikan di sungai asal dengan cara benar, dengan memancing atau jala," katanya.

Pada kesempatan itu, mereka juga melakukan penetapan hukum adat atau sanksi bagi warga yang kedapatan merusak lingkungan.

"Kalau ada warga yang ketahuan merusak lingkungan, kami sepakat akan menggunduli kepalanya (dibotaki) dan langsung menyerahkan ke Polisi agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,“ tegas Didit. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas