Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengantin Baru Terpaksa Jambret Gelang Pejalan Kaki untuk Bayar Tunggakan Nikah

Bukannya menikmati hari manis usai pernikahan, Gunawan (24) terpaksa harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi di Polsek Plaju, Palembang.

Penulis: Beben Syah
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengantin Baru Terpaksa Jambret Gelang Pejalan Kaki untuk Bayar Tunggakan Nikah
Tribun Sumsel/Beben Syah
Gunawan (tengah) diamankan anggota Polsek Plaju dari rumahnya karena turut bersama Robiansyah menjambret gelang milik Agustina (24) pada 14 Desember 2015. Ia diamankan polisi pada Selasa (5/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bukannya menikmati hari manis usai pernikahan, Gunawan (24) terpaksa harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi di Polsek Plaju, Palembang.

Warga Jalan Pintu Besi, Gang Manis, Kelurahan Plaju Ilir, ini nekat menjambret untuk melunasi tunggakan pinjaman untuk membiayai pernikahannya dengan pujaan hati.

Anggota Polsek Plaju menangkap Gunawan setelah merampas gelang emas milik Agustina (24), warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada 14 Desember 2015.

Gunawan berdalih hanya ikut menjambret yang didalangi Robi, orang yang membonceng motornya dan bertugas menarik gelang milik Agustina.

Keduanya membagi hasil sementara uang jatah Gunawan dipakai untuk membayar sisa tunggakan. "Selesai acara masih ada utang, jadi untuk melunasi memakai itu dulu. Kalau motor milik Robi, saya cuma membawanya saja," terang dia di Polsek Plaju, Palembang, Selasa, (5/1/2016).

Kapolsek Plaju, AKP Mahajavet, mengatakan hampir tiga minggu menyelidiki kasus penjambretan, anggotanya mengamankan Robiansyah alias Robi (29), warga Jalan Sungai Gerong Lorong Prabu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, saat tengah nongkrong di Plaju, Senin (4/1/2016).

Berita Rekomendasi

Setelah dikembangkan, polisi turut mengamankan Gunawan di rumahnya pada Selasa siang.

Dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa motor Suzuki Satria FU nomor polisi A 5279 RX yang digunakannya untuk menjambret. "Pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Mahajavet.

Ia berujar, untuk mengantisipasi aksi penjambretan yang beberapa kali terjadi di kawasan perbatasan Palembang-Banyuasin, anggota Polsek Plaju akan menggelar razia dan patroli rutin.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi aksi kejahatan jalanan ini. Bila menjadi korban ataupun mengetahui kejahatan ini segera melapor," pinta dia.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas