Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Brimob Polda Lampung Jadi Penadah Mobil Curian

SL juga membantu tersangka Dani menjualkan mobil kepada orang lain dan mendapatkan fee sebesar Rp 10 juta dari Rp 30 juta uang hasil penjualan.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Brimob Polda Lampung Jadi Penadah Mobil Curian
Tribun Pekanbaru / Budi Rahmat
DR alias Dani (43) tersangka pencurian mobil, Kamis (7/1/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Bahari Abdi mengungkapkan, SL oknum anggota Brimob Polda Bandar Lampung mengetahui mobil yang dijual oleh tersangka DR alias Dani (40) merupakan hasil curian.

Dengan demikian keterlibatan SL dalam kasus tersebut merupakan penadah.

SL juga membantu tersangka Dani menjualkan mobil tersebut kepada orang lain dan mendapatkan fee sebesar Rp 10 juta dari Rp 30 juta uang hasil penjualan.

Sebelum memastikan menjual mobil hasil curian tersebut, SL terlebih dahulu merobah warna cat bodi mobil dari silver menjadi hitam.

Mobil itu sendiri sempat dipergunakannya untuk transportasi sehari-hari sebelum dijualnya kepada seseorang yang bernama Bento.

"Jadi SL bisa dikatakan sebagai penadah mobil curian, " terang Abdi.

Berita Rekomendasi

Untuk memastikan keterlibatan SL dalam jual beli mobil tersebut polisi harus bekerja ekstra.

Pasalnya SL awalnya tidak mengaku adanya mobil yang diserahkan oleh tersangka Dani melalui kaki tangannya yang bernama Bambang.

Tim opsnal Polsek Bukit Raya harus berkoordinasi dengan kesatuan Brimob Polda Bandar Lampung untuk bisa menghadirkan SL.

"Kita kemudian membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap SL. Dari pemeriksaan itulah SL baru mengakui bahwa membantu menjualkan mobil tersebut seharga Rp 30 juta, " terang Abdi.

Polsek Bukit Raya Pekanbaru akhirnya membawa DR alias Dani (43) tersangka pencurian mobil yang sempat melarikan diri ke wilayah Majalengka.

Dani saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bukit Raya, Kamis (7/1/2016) berikut dengan barang bukti satu unit mobil hasil curiannya.

Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Bahari Abdi menyebutkan, tersangka Dani awalnya ditangkap oleh unit Jatanras Polres Bekasi yang diback up Mabes Polri diwilayah Karawang dan hendak berpindah ke Majalengka.

Tim opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin Abdi kemudian melakukan pengembangan.

Dari pengakuan tersangka Dani mobil yang dicurinya Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru pada November 2015 lalu dijualnya ke wilayah Lampung.

Tim pun bergerak mencari keberadaan mobil tersebut.

Sampai akhirnya salah seorang personel Polsek Bukit Raya menyamar sebagai petugs leasing.

Dari informasi yang didapatkan, ternyata mobil tersebut dijual pada seorang anggota Brimobda Lampung berinisial SL. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas