Penggunaan Lampu Halogen Bisa Memicu Kecelakaan
Dirlantas Polda Jabar masih sebatas memberikan imbauan dan menyarankan kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan lampu halogen
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat akan melakukan kajian mengenai penggunaan lampu halogen pada lampu utama kendaraan bermotor dalam waktu dekat ini.
Sebab itu memancarkan cahaya yang cukup menyilaukan sehingga mengganggu pengguna jalan lain.
Sementara pasal 58 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan jika setiap kendaraan bermotor beroperasi di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
"Nanti akan kami kaji untuk berkaitan dengan masalah kelengkapan karena itu (lampu putih. Red) masuk kelengkapan lampu termasuk aturan yang membatasi berapa dan batas yang boleh ditoleransi," ujar Direktur Ditlantas Polda Jabar, Kombes Pol Sugihardi kepada Tribun melalui sambungan telepon, Kamis (7/1/2016).
Menurut Sugihardi, kajian tersebut sangat perlu untuk memberikan kepastian kepada petugas dalam menindak pengguna lampu halogen.
Diakui pihaknya masih sebatas memberikan imbauan dan menyarankan kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan lampu halogen.
"Kami jangan sampai salah menindak. Perlu dilihat dulu oleh para ahli kajiannya mengenai batasan yang diperbolehkan menggunakan lampu putih tersebut. Kalau sudah ada baru kami coba tertibkan," ujar Sugihardi.
Sejauh ini, kata Sugihardi, pihaknya memang belum memiliki data kecelakaan yang disebabkan silaunya lampu tersebut di wilayah hukum Polda Jabar.
Namun diakui jika terangnya lampu putih tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu pihaknya akan segera mengkaji hal tersebut dengan para ahli.
"Kami setiap bulan ada penindakan tematik, nanti pada 2016 akan kami coba penertiban penggunaan lampu itu," ujar Sugihardi.