Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baru Diberi Tembakan Peringatan, Lima Pencuri Bermobil Ini Menyerah

Kelimanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Baru Diberi Tembakan Peringatan, Lima Pencuri Bermobil Ini Menyerah
Ist/Dok Humas Polda Jabar
SAP (27), HR (24), JR (36), DK (30), dan D (25) di Markas Polsek Ibun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/1/2016). Kelima pria ini pun langsung mengaku jika telah mencuri sejumlah barang di warung di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - SAP (27), HR (24), JR (36), DK (30), dan D (25) diam tak berkutik ketika mendengar tembakan peringatan dari polisi, Jumat (8/1/2016) dini hari.

Kelima pria ini pun langsung mengaku mencuri sejumlah barang di warung di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, kelima warga Kabupaten Bandung tersebut ditangkap aparat Polsek Ibun di Jalan Raya Pacet-Majalaya, Kampung Pangguh, Kecamatan Ibun, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kelimanya ditangkap petugas yang tengah patroli di dengan mengendarai sepeda motor.

Awal mula penangkapan ketika unit reskrim dan patroli dipimpin oleh Kapolsek Ibun melakukan patroli.

"Tiba-tiba ada mobil Nissan Grand livina melaju kencang dari arah Pacet menuju Majalaya," ujar Sulistyo melalui pesan singkat, Jumat (8/1/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Lantas, lanjut Sulistyo, anggota melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

Mobil yang berisi kelima pria itu baru berhenti ketika diberikan tembakan peringatan.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan didapatkan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil curian.

"Setelah mengaku mengaku usai habis mencuri, mereka digiring ke Polsek Ibun untuk diproses lebih lanjut," kata Sulistyo.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang yang diduga menjadi alat kejahatan. Di antaranya sebilah pisau komando, lima buah kunci ukuran 10, dan satu buah tang.

Selain itu, polisi juga menyita satu tabung gas, beberapa bungkus rokok, sejumlah kopi dari berbagai merk, tape, baju enam potong, satu celana, sarung tangan empat  pasang, tutup muka, dan dua unit ponsel.

Kelimanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas