Klarifikasi Partai Demokrat terkait Teguran Hakim MK soal Kartu Advokad Sudah 'Basi'
Menurut Yustian, ada keterangan dari DPC Peradi Balikpapan yang menyatakan kartu tersebut sedang dalam proses perpanjangan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Partai Demokrat, Yustian Dewi Widiastuti SH MH memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan Tribun edisi Sabtu (9/1/2016) yang berjudul Hakim MK Tegur Semua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat karena Kartu Advokad Sudah 'Basi".
Yustian membenarkan, pada persidangan perkara nomor 81/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Nomor urut 2 yaitu Ardiansyah Sulaiman - Alfian Aswad, Jumat (8/1/2016) pukul 13.30 WIB di Panel 3 majelis hakim Suhartoyo menanyakan kartu anggota Advokat.
"Namun sebenarnya yang ditegur adalah rekan kuasa hukum dari KPU yang mana rekan kuasa hukum KPU melampirkan KTA yang masa berlakunya sudah habis pada tanggal 31 Desember 2015 dan masih dalam masa perpanjangan," kata Yustian dalam keterangannya kepada Tribunnews, Sabtu (9/1/2016).
Namun menurut Yustian, ada keterangan dari DPC Peradi Balikpapan yang menyatakan kartu tersebut sedang dalam proses perpanjangan.
Sedangkan dari tim Advokat Partai Demokrat memang tidak melampirkan KTA dan Berita Acara Sumpah dikarenakan berdasarkan pasal 43 Undang-undang Mahkamah Konstitusi yaitu UU No. 24 tahun 2003 yang diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 menyatakan “dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu”.
Dalam penjelasan pasal tersebut tidak disebutkan bahwa surat kuasa harus dilampirkan KTA ataupun Berita Acara Sumpah Advokat.
"Bahwa sejak kami beracara di Mahkamah Konstitusi tahun 2004, tidak pernah dipermasalahkan mengenai KTA maupun BAS sehingga karena kebiasaan tersebut kami tidak lampirkan baik KTA maupun BAS," jelas Yustian.
Menurut Yustian, sebenarnya KTA tim Advokasi DPP Partai Demokrat tidak ada yang mati tetapi sudah diperbaharui, seperti Denny Kailimang, Hinca Panjaitan, Yosep Badeoda, Yustian Dewi Widiastuti dan Muhajir.
"Namun pada persidangan kemarin kami belum menyiapkan foto copi dari KTA kami, karena hal tersebut diluar dari dugaan kami," jelasnya.
Namun demian Yustian mengatakan pihaknya tetap menghormati majelis hakim panel 3 dan memohon kepada Majelis Hakim Panel 3 untuk melengkapi pada persidangan berikutnya.
"Sementara itu mengenai permasalahan perkara nomor 81/PHP.BUP-XIV/2016 kami akan lakukan pembuktian secara nyata. Lami mempunyai bukti-bukti tentang adanya penyuapan pemilik agar memilih salah satu paslon atau biasa dikenal dengan istilah money politics," ujar Yustian.
Permasalahan tersebut saat ini sedang berjalan di Polres Kutai Timur.
Selain itu mengenai penggunaan surat suara sisa dan surat suara cadangan yang melebihi batas yang ditentukan telah dengan nyata tertulis di BD1-KWK Kabupaten Kutai Timur.
"Dimana pengguna KTP ataupun keterangan domisili berjumlah 9.227 suara sah yang menurut hitungan kami sebesar 7,07 persen. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 754/BA/XII/2015 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 Model DB-KWK," kata Yustian.
Tim Advokasi Partai Demokrat dibawah Koordinator Wasekjen Didi Irawadi Syamsuddin yang sejak persidangan pertama di MK bahkan membuka help desk, di MK bagi paslon yang diusung Partai Demokrat untuk menginformasikan jadwal persidangan dan berdiskusi Tim Advokasi DPP Demokrat dengan Paslon yang diusung dan didukung PD.