Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IKKNJ Akan Kawal Sidang Bandar Narkotika di Jambi

IKKNJ juga berjanji akan mengawal setiap sidang tersangka pengedar narkoba di Jambi.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in IKKNJ Akan Kawal Sidang Bandar Narkotika di Jambi
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Keluarga korban narkotika kawal sidang bandar narkoba Pulau Pandan, Selasa (12/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sidang perdana bandar narkotika Pulau Pandan di Pengadilan Negeri Jambi mendapat pengawalan ketat dari Ikatan Keluarga Korban Narkoba Jambi (IKKNJ) Selasa (12/1/2016).

Pantauan Tribun sejak pagi,  sejumlah warga yang mengaku keluarga korban tampak memasang spanduk di depan kejati bertuliskan desakan agar pelaku pengedar narkoba di hukum mati.

A Roni, Ketua IKKNJ mengatakan pihaknya mengigatkan pihak PN Jambi bersikap tegas dalam memberi hukuman kepada pelaku kejahatan narkotika.

Pasalnya, para keluarga korban mengaku geram dengan peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

"Kami minta pengadilan membuka mata, lihat korbannya berapa banyak. Kami minta pengedar narkoba di hukum mati, banyak pengedar di Jambi tapi tidak ada sanksi tegas,"kata A Roni.

IKKNJ juga berjanji akan mengawal setiap sidang tersangka pengedar narkoba di Jambi.

Berita Rekomendasi

"Hakim jangan main-main, jangan karna uang trus hukuman diringankan. Lihat keluarga kami yang jadi korban, kami minta di hukum mati,"katanya.

"Kami akan kawal, kalau tidak ada sanksi tegas kami akan bawa massa,"katanya. A Roni.

Seperti diketahui, hari ini dijadwalkan akan digelar sidang narkotika terhadap tersangka pengedar narkoba Pulau Pandan,  Nata Cs.

Sidang yang berlangsung pukul 11.00 wib, dengan terdakwa Andre Wijaya als Ale yang merupakan salah satu  jaringan Nata.

Namun, sidang ditunda oleh pimpinan sidang yabg di pimpin Tajudin SH ditunda karena kurang saksi.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas