Komisi III DPR RI Tanggapi Positif Amnesti untuk Din Minimi
Rencana pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi terhadap pemberontak lokal di Aceh, Dini Minimi ditanggapi positif kalangan DPR RI.
Editor: Dewi Agustina
"Penanganan Aceh selama ini juga belum ada yang tuntas, meski sudah ada perjanjian Helshinki," ungkapnya.
Din Minimi diakui Kusnanto memang berbeda dengan GAM yang sparatis, karena tuntutan Din lebih menekankan kepada ketidakpuasan terhadap pemerintah daerah.
Untuk itu dalam dua hingga tiga tahun ke depan, konflik itu muncul lagi dan merembet menjadi tindak kekerasan di masyarakat.
"Jadi, efektifkah amnesti itu? Maka perlu dibicarakan bersama dengan melibatkan berbagai pihak terkait," jelasnya.
Tahun 2017, ada Pilkada serentak di Aceh, maka perlu diantisipasi oleh aparat keamanan, karena banyak tokoh baik yang terlibat gerakan sparatis atau tidak, akan maju sebagai kepala daerah.
Namun demikian amnesti itu menurut Kusnanto, tergantung kepada Keppres-nya dan presiden - DPR harus hati-hati. Sebab, terdapat 12 kasus yang dicatat oleh kepolisian Aceh yang dilakukan oleh Din Minimi.
"Jadi, pelanggaran hukum itu harus diproses dulu, lalu diberi amnesti, karena memang tidak termasuk kejahatan terhadap negara. Tapi, pidana umum, dan amnesti berarti menggugurkan seluruh kejahatan yang dilakukan," ujarnya.
Ditegaskan jika amnesti itu secara hukum tidak ada masalah. Apalagi, semua masalah politik lokal yaitu ketidakpuasan terhadap pemerintah daerah.
"Amnesti secara hukum tidak ada masalah, meski meniadakan tuntutan hukum. Beda dengan GAM yang melakukan gerakan sparatis," katanya.