Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dari Pengiriman 75 Koper Obat Lewat Bandara Ahmad Yani
Kepolisian memastikan tidak ada unsur pidana terkait temuan obat keras daftar G sebanyak 75 koper oleh Avsec Bandara Ahmad Yani Semarang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Kepolisian memastikan tidak ada unsur pidana terkait temuan obat keras daftar G sebanyak 75 koper oleh Avsec Bandara Ahmad Yani Semarang.
75 koper obat keras itu rencananya akan dikirimkan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Eko Widodo, mengatakan, setelah diselidiki, tidak ditemukan unsur pidana dalam kepemilikan dan pengiriman obat obatan tersebut.
"Hanya masalah administrasi saja, hukumannya tipiring (tindak pidana ringan) dari kami," kata Eko, Senin (18/1/2016).
Eko mengatakan, 75 koper obat obatan tersebut juga telah dikembalikan ke pemiliknya. Namun Eko tidak menjelaskan siapa pemilik obat obatan tersebut.
"Sudah dikembalikan ke yang punya. Tidak ada unsur pidana," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aviation Security (Avsec) Bandara Ahmad Yani Semarang mengagalkan pengiriman obat daftar G jenis Zenith Narkophen pada Minggu (17/1/2016) pukul 13.00.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, obat daftar G sebanyak 75 koper itu rencananya akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Avsec Bandara Ahmad Yani Semarang mengamankan puluhan koper itu lantaran dokumen data barang (invoice) dan isi koper berbeda.
Obat itu diantar oleh seorang kurir yang hingga berita ini diturunkan Tribun Jateng belum berhasil mendapatkan identitasnya.