Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMP Pengguna Sabu Ditangkap Polisi Gara-gara Ditinggal Temannya di SPBU

RDR (15), ditangkap jajaran Polsek Manyar karena membawa dan mengonsumsi sabu, Selasa (19/1/2016).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Siswa SMP Pengguna Sabu Ditangkap Polisi Gara-gara Ditinggal Temannya di SPBU
Surya/Sugiyono
Kapolsek Manyar AKP Mulyono menunjukkan barang bukti sabu dan sebuah pipet setelah menangkap tersangka sabu-sabu, Selasa (19/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - RDR (15), warga Dapuan Baru, Krembangan, Surabaya, yang tinggal di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, ditangkap jajaran Polsek Manyar karena membawa dan mengonsumsi sabu, Selasa (19/1/2016).

Terungkapnya jaringan sabu di kalangan pelajar oleh Polsek Manyar berkat laporan masyarakat.

Dari informasi itu, pelaku digerebek di SPBU Segoromadu, depan Radio Suara Giri, Jl Veteran, Kecamatan Kebomas.

"Dari penggerebekan itu membuahkan hasil. Tersangka RDR ditinggal temannya di SPBU. Kemudian langsung digerebek dan temannya kabur," kata Kapolsek Manyar AKP Mulyono.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti sabu-sabu 0,5 gram serta sebuah pipet.

"Setelah dites urine, ternyata positif mengonsumsi sabu-sabu," katanya.

Sementara, pengakuan RDR yang masih duduk di bangku SMP Swasta di Kecamatan Bungah, mengakui telah mengonsumsi sabu sejak kelas 1 SMP.

BERITA REKOMENDASI

"Sejak kelas 1 SMP sudah mengenal sabu. Diajak teman-teman ke Surabaya untuk beli," kata RDR.

RDR mengatakan ditinggal temannya di SPBU beralasan membeli sedotan.

"Teman-teman beralasan membeli sedotan, saya ditinggal di Pom bensin," katanya.

RDR juga mengatakan sudah sempat direhab oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Gresik, selama dua kali.

"Pertama saat tes urine di sekolah ketahuan mengonsumsi narkoba. Direhabilitasi 2 minggu dipulangkan. Kemudian didaftarkan orang tua ke BNNK, tapi direhabilitasi tidak mempan," imbuhnya.

Setelah ditangkap jajaran Polsek Manyar, tersangka RDR langsung diserahkan ke Polres untuk ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

"Kita serahkan ke Polres Gresik untuk ditangani PPA sampai ada putusan dari Pengadilan Negeri Gresik sebab tersangka ini juga pembeli dan pengguna," kata Mulyono.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas