Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Taput Dituding KPAID Endapkan Kasus Prostitusi Anak

Polres Tapanuli Utara (Taput) yang dipimpin Kapolres Taput, Ajun Komisaris Tulus Harley Davidson dituding mengendapkan sejumlah kasus prostitusi.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
zoom-in Polres Taput Dituding KPAID Endapkan Kasus Prostitusi Anak
Tribun Medan / Array A Argus
Komisioner KPAID RI, Erlinda saat memberikan keterangan di kantor KPAID Sumut terkait kasus di Tapanuli Utara 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polres Tapanuli Utara (Taput) yang dipimpin Kapolres Taput, Ajun Komisaris Tulus Harley Davidson dituding mengendapkan sejumlah kasus prostitusi.

Salah satu kasus yang dituding di 'peti eskan' adalah kasus perdagangan anak dan pencabulan terhadap anak dengan korbannya ES (17) warga Tarutung.

Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Taput, Edi, kasus prostitusi anak ini bermula pada September 2015 silam.

Saat itu, mantan anggota DPRD Taput berinisial BL dituding telah menyetubuhi korbannya ES.

Ketika kasus ini mencuat, BL kemudian dilaporkan ke Polres Taput bersama pelaku lainnya masing-masing DP (pemilik cafe/mucikari) dan RS (pelaku lain yang pernah menyetubuhi ES.

Setelah kasus ini dilaporkan, pihak Polres Taput malah berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3).

Berita Rekomendasi

Karena, disebut-sebut, mantan anggota DPRD berinisial BL adalah orang berpengaruh di Polres Taput.

"Kami sudah ke Polda Sumut untuk melaporkan kasus ini. Seharusnya, kasus ini tidak boleh di SP-3 kan dengan alasan apapun," kata Komisioner KPAID RI, Erlinda, Rabu (27/1/2016) sore.

Menurut Erlinda, wacana penerbitan SP-3 kasus ini lantaran antara korban dengan pelaku sudah melakukan perdamaian. Namun, kata Erlinda, alasan itu terkesan mengada-ngada.

"Dalam proses penyidikan, polisi hanya mengenakan pasal 76 huruf I UU No35 tahun 2012. Seharusnya, pelaku juga dikenakan pasal 76 huruf F," kata Erlinda.

Begitupun, sambungnya, Polres Taput tidak boleh main-main dalam menangani kasus ini.

Erlinda menjelaskan, jika kasus ini dibiarkan, maka KPAID akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas