Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAMPAK Merah Putih Minta Direktur SDM PTPN IV Dipenjarakan

Meskipun sempat ditertawai saat melakukan aksinya lantaran jumlah masa yang sedikit, mereka tetap menyuarakan aspirasinya tersebut.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in KAMPAK Merah Putih Minta Direktur SDM PTPN IV Dipenjarakan
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Pengamanan super ketat di kantor PTPN IV mengantisipasi demo KAMPAK Merah yang jumlahnya hanya 9 orang, Kamis (28/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih tetap mendesak Direktur Utama Perkebunan Nusantara (PTPN) IV mencopot dan memenjarakan Direktur SDM dan Umum PTPN IV, Andi Wibisono.

Meskipun sempat ditertawai saat melakukan aksinya lantaran jumlah masa yang sedikit, mereka tetap menyuarakan aspirasinya tersebut. 

"Dalam aksi ini, kami meminta agar Andi Wibisono dipenjarakan. Kami menduga, akibat ulah Andi Wibisono, negara mengalami kerugian Rp 63 miliar," kata salah seorang massa aksi bernama Maulana, Kamis (28/1/2016) siang.

Dalam orasinya, massa menyebut memperoleh data yang akurat.

Disebutkan, PTPN IV telah menambah iuran pensiunan ke Dapenbun (Dana Pensiunan Perkebunan) sebesar Rp 58 miliar lebih ditambah beban pensiun sebesar Rp 36 miliar dan gaji pensiun sebesar Rp 21 miliar.

"Sementara, jumlah iuran yang dibayar ke Dapenbun untuk tahun 2011 dan 2012 masing-masing sebesar Rp 63 miliar dan Rp 990 juta. Walaupun penyesuaian keuntungan/kerugian aktuarita yang belum diakui karena batasan asset sebesar Rp 58 miliar, namun ironisnya, gaji pensiun karyawan ada yang Rp 90 ribu perbulan," ungkap massa dalam statemennya.

Berita Rekomendasi

Bahkan, kata mereka, selain uang pensiun yang cukup kecil, para pensiunan tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji selama 15 tahun.

Padahal investasi yang dikembangkan oleh Dapenbun cukup besar.

"Kami menduga, Kepala Cabang Dapenbun PTPN IV telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dengan melakukan tindakan korupsi atas penyertaan modal dari perusahaan," ungkap massa.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas