Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkap Pelaku Penganiayaan, Polisi Ungkap Kasus Curat dan Jambret

Saat beraksi, tersangka biasa berdua dengan kembarannya, Randa, yang kini masih diburu.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tangkap Pelaku Penganiayaan, Polisi Ungkap Kasus Curat dan Jambret
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Tersangka Randi diringkus Polsek Senapelan, Pekanbaru. Tersangka kerap melakukan aksi perampasan sepeda motor dan jambret di 10 lokasi di Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU  -  Dari penangkapan Randi (21), Polsek Senapelan Pekanbaru berhasil ungkap kejahatan perampasan sepeda motor serta jambret.

Randi sebelumnya ditangkap karena tuduhan pengeroyokan. Saat itu Randi dan saudara kembarnya, Randa tak terima ditegur saat ketahuan ngelem.

Randi berhasil ditangkap, sedangkan Randa berhasil melarikan diri.

Setelah menangkap Randi, polisi melakukan interogasi dan pengembangan kasus. Dari situlah polisi mengungkap tindak kejahatan lain, yakni curas dan jambret.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul Halim setidaknya ada 10 lokasi curas dan jambret dari tersangka Randi.

Saat beraksi, tersangka biasa berdua dengan kembarannya, Randa, yang kini masih diburu.

BERITA TERKAIT

"Ini berdasarkan pengembangan dari tersangka pengeroyokan atas nama RD. Hasil penyidikan, tersangka mengakui juga terlibat perampasan sepeda motor dan jambret. Aksi tersebut dilakukan dengan abangnya," ujar Halim disela-sela ekspose di Mapolsek Senapelan, Jum'at (29/1/2016).

Menurut Halim, kejahatan keduanya juga tergolong sadis.

Untuk aksi perampasan sepeda motor, korbannya terlebih dahulu dipepet saat melintas dijalan raya.

Selanjutnya korban di tusuk menggunakan obeng.

Setelah memastikan korban terjatuh, tersangka melarikan sepeda motor milik korban.

Selain aktif merampas sepeda motor, tersangka juga kerap melakukan kejahatan jambret.

"Kita masih menunggu laporan dari Polsek lainnya untuk memastikan jumlah lokasi kejahatan tersangka," pungkas Halim. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas