Pembawa 750 Pil Koplo ke Lapas Kedungpane akan Jengguk Terpidana Kasus Kesehatan
Dita Pratiwi (30), warga Jalan Cinde Dalam, Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ngaliyan.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Dita Pratiwi (30), warga Jalan Cinde Dalam, Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ngaliyan.
Dita sebelumnya dipergoki petugas Lapas Kedungpane hendak menyelundupkan 750 butir pil koplo jenis Dextro, Rabu (3/2/2016).
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, Dita hendak menjenguk seorang napi bernama Septa.
Septa merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan dipidana selama dua tahun.
Kepala Lapas Kedungpane, Dedi Handoko, mengatakan pihaknya telah menyerahkan Dita kepada Polsek Ngaliyan untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk proses lebih lanjut," kata Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, atau yang sering disebut Lapas Kedungpane menggagalkan penyelundupan ratusan pil jenis Dextro ke dalam Lapas, Rabu (3/2/2016).
Total 750 butir pil koplo jenis Dextro itu dibawa oleh seorang pembesuk bernama Dita Pratiwi (30), warga Jalan Cinde Dalam, Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.