Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembawa 750 Pil Koplo ke Lapas Kedungpane akan Jengguk Terpidana Kasus Kesehatan

Dita Pratiwi (30), warga Jalan Cinde Dalam, Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ngaliyan.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pembawa 750 Pil Koplo ke Lapas Kedungpane akan Jengguk Terpidana Kasus Kesehatan
surya/anas miftakhutadin
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Dita Pratiwi (30), warga Jalan Cinde Dalam, Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ngaliyan.

Dita sebelumnya dipergoki petugas Lapas Kedungpane hendak menyelundupkan 750 butir pil koplo jenis Dextro, Rabu (3/2/2016).

Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, Dita hendak menjenguk seorang napi bernama Septa.

Septa merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan dipidana selama dua tahun.

Kepala Lapas Kedungpane, Dedi Handoko, mengatakan pihaknya telah menyerahkan Dita kepada Polsek Ngaliyan untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk proses lebih lanjut," kata Dedi.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, atau yang sering disebut Lapas Kedungpane menggagalkan penyelundupan ratusan pil jenis Dextro ke dalam Lapas, Rabu (3/2/2016).

Total 750 butir pil koplo jenis Dextro itu dibawa oleh seorang pembesuk bernama Dita Pratiwi (30), warga Jalan Cinde Dalam, Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas