Pemilik 22 Paket Narkotika Mengaku Memesan Sabu dari Napi di Lapas
Pengakuan tersangka sabu didapatkannya dari seseorang berinisial OY yang saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Pekanbaru.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 22 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok disita Satres Narkoba dari tangan PT (33).
Pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial OY yang saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Pekanbaru.
Paket sabu-sabu yang disita polisi tersebut sudah dalam bentuk paket kecil siap edar.
"Kita masih melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka. Pasalnya pengakuan tersangka barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang di dalam lapas. Kita selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak lapas guna mencari tahu lelaki berinisial OY tersebut," terang Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Jumat (5/2/2016).
Tersangka PT diringkus di kediamannya di Jalan Pesantren Gang Kulon, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Keberadaannya tercium setelah adanya laporan warga terkait aktivitas ilegalnya tersebut.
"Tersangka kita jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 juncto 114 dengan ancaman penjara 5 tahun maksimal 20 tahun," ujar Iwan.